JAKARTA, 09 May 2026 – Sebuah jaringan sindikat perjudian daring internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian. Ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi operator judi online teridentifikasi masuk ke Indonesia dengan memanfaatkan fasilitas bebas visa, kemudian sengaja melakukan *overstay* untuk menjalankan kegiatan ilegal mereka. Pengungkapan modus operandi ini disampaikan langsung oleh Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko.
Kasus ini menyoroti kerentanan dalam sistem keimigrasian Indonesia yang dimanfaatkan oleh kelompok kejahatan terorganisir. Para pelaku, yang mayoritas berasal dari negara-negara di Asia Tenggara, disinyalir telah lama menjadikan Jakarta sebagai basis operasi mereka, mengingat akses internet yang luas dan infrastruktur yang mendukung.
Modus Operandi: Eksploitasi Celah Visa Bebas
Brigjen Pol Untung Widyatmoko menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan sangat terstruktur. Para WNA ini awalnya masuk ke Indonesia secara legal sebagai turis, mengandalkan fasilitas bebas visa kunjungan yang diberikan kepada warga dari sejumlah negara. Setelah tiba, alih-alih berlibur atau melakukan aktivitas pariwisata, mereka langsung bergabung dengan jaringan judi online yang telah eksis.
Kunci dari operasi ini adalah sengaja melakukan *overstay*, yaitu tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal mereka. Dengan demikian, status hukum mereka menjadi ilegal, mempersulit pelacakan oleh pihak imigrasi dan kepolisian. Selama *overstay*, mereka bekerja sebagai operator, *customer service*, atau bahkan pengelola teknis situs-situs judi online yang menargetkan pasar di Indonesia maupun negara lain.
“Modus ini sangat merugikan negara, tidak hanya dari segi kedaulatan hukum tetapi juga potensi kerugian ekonomi. Para pelaku memanfaatkan kelonggaran kebijakan bebas visa untuk tujuan yang sama sekali tidak sesuai dengan niat awal kunjungan mereka, lalu sengaja melakukan *overstay* untuk menjalankan operasi ilegal ini. Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait untuk memberantas praktik semacam ini,” tegas Brigjen Pol Untung Widyatmoko dalam keterangannya di Jakarta, 09 May 2026.
Area Hayam Wuruk, yang dikenal sebagai salah satu pusat bisnis dan perdagangan di Jakarta, diduga menjadi lokasi strategis bagi sindikat ini untuk mendirikan kantor-kantor gelap atau menyewa properti sebagai pusat operasi. Keramaian dan kepadatan aktivitas di daerah tersebut mungkin dianggap sebagai keuntungan untuk menyamarkan kegiatan ilegal mereka dari pengawasan ketat.
Ancaman dan Langkah Penindakan Hukum
Pengungkapan modus ini menjadi peringatan keras bagi otoritas terkait mengenai celah keamanan dan pengawasan. Judi online tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga berpotensi menjadi sarana pencucian uang dan pendanaan kegiatan ilegal lainnya. Kehadiran operator asing yang melanggar hukum juga menimbulkan ancaman terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Menyikapi hal ini, Divisi Hubungan Internasional Polri melalui NCB Interpol Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta lembaga penegak hukum internasional. Langkah-langkah yang akan diambil meliputi peningkatan patroli siber, pengawasan ketat terhadap WNA yang dicurigai, hingga deportasi paksa dan daftar hitam bagi para pelaku.
Pemerintah juga didesak untuk mengevaluasi kembali kebijakan bebas visa, terutama terkait pengawasan pasca-kedatangan bagi WNA dari negara-negara yang rawan dimanfaatkan sebagai basis kejahatan siber. Diharapkan, dengan sinergi antarlembaga dan penguatan regulasi, praktik eksploitasi celah hukum oleh sindikat judi online WNA dapat dicegah secara lebih efektif di masa mendatang.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda





