JAKARTA – Puluhan calon jemaah umrah yang menjadi korban dugaan penggelapan dana oleh PT Hanania Group akhirnya mengambil langkah hukum. Mereka resmi melaporkan direksi perusahaan biro perjalanan tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada 02 June 2026, setelah serangkaian upaya mediasi yang dilakukan berulang kali tidak membuahkan hasil.
Langkah ini diambil sebagai bentuk desakan agar pihak berwenang segera mengusut tuntas dugaan penggelapan dana yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Para jemaah mengaku mengalami kerugian finansial yang signifikan, serta kekecewaan mendalam akibat batalnya ibadah umrah yang telah mereka impikan dan persiapkan selama bertahun-tahun.
Upaya Mediasi Berujung Buntu
Sebelum melayangkan laporan resmi ke kepolisian, para korban bersama perwakilan mereka telah mencoba menempuh jalur mediasi. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan mediasi yang difasilitasi oleh pihak ketiga telah dilakukan dalam beberapa kesempatan, namun tanpa hasil yang konkret. Menurut salah satu perwakilan korban, Bapak Budi Santoso (55), pihak Hanania Group selalu menjanjikan pengembalian dana atau penjadwalan ulang keberangkatan, tetapi tidak pernah terealisasi.
“Kami sudah tidak tahu harus bagaimana lagi. Janji demi janji terus diucapkan, tapi tidak ada satupun yang ditepati. Uang tabungan kami puluhan juta rupiah, bahkan ada yang sampai ratusan juta, sekarang tidak jelas rimbanya. Impian suci beribadah ke Tanah Suci pupus begitu saja. Mediasi sudah mentok, makanya kami putuskan untuk menempuh jalur hukum,” ungkap Bapak Budi dengan nada putus asa.
Budi menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti kuat berupa kuitansi pembayaran, perjanjian keberangkatan, hingga rekaman percakapan yang menunjukkan janji-janji palsu dari pihak Hanania Group. Total kerugian yang diderita oleh puluhan jemaah ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 5 miliar, dengan rata-rata setiap jemaah kehilangan puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Penyelidikan Kepolisian dan Ancaman Pidana
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Arya Wijaya (nama fiktif), membenarkan adanya laporan tersebut. “Kami telah menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah oleh PT Hanania Group pada 02 June 2026. Laporan ini akan segera kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan mendalam. Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) akan memanggil sejumlah saksi, termasuk para korban dan pihak terlapor untuk dimintai keterangan,” jelas Kombes Arya.
Jika terbukti bersalah, direksi PT Hanania Group dapat dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya pasal lain yang akan diterapkan jika ditemukan unsur pidana tambahan seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Hanania Group atau perwakilan resminya belum memberikan pernyataan terkait laporan kepolisian ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan media berita nasional melalui sambungan telepon dan surat elektronik juga belum mendapatkan respons.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus penipuan perjalanan ibadah umrah di Indonesia, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan dan selalu memeriksa kredibilitas serta rekam jejak perusahaan sebelum melakukan transaksi.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda





