Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia pada 05 June 2026 berhasil membongkar praktik peredaran kosmetik dan produk perawatan kulit (skincare) ilegal berskala besar. Sebanyak lebih dari 2 juta unit produk tanpa izin edar disita dari sebuah gudang di wilayah Tangerang, dengan estimasi nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Operasi ini menegaskan komitmen BPOM dalam melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh produk-produk tidak aman.
Detail Operasi dan Temuan Kritis
Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, dalam konferensi pers yang digelar 05 June 2026, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil penyelidikan mendalam dan koordinasi lintas instansi. “Kami berhasil menyita total 2.000.000 unit produk kosmetik dan skincare ilegal dari sebuah gudang tak berizin di Tangerang. Dari jutaan unit tersebut, teridentifikasi sebanyak 890 jenis produk yang tidak memiliki izin edar BPOM,” ujar Penny.
Produk-produk yang disita meliputi berbagai jenis, mulai dari alat rias (makeup), krim pemutih, serum, masker wajah, hingga produk perawatan rambut dan tubuh. Sebagian besar produk ini diduga diimpor secara ilegal dari luar negeri tanpa melalui prosedur registrasi yang benar, bahkan ada yang terindikasi merupakan produk palsu atau mengandung bahan berbahaya yang dilarang.
“Penyitaan ini bukan sekadar angka, melainkan penyelamatan potensi kerugian kesehatan yang masif bagi masyarakat. Kami tidak akan mentolerir pihak mana pun yang mencoba mengambil keuntungan dengan membahayakan kesehatan masyarakat. Produk-produk ilegal ini berpotensi menyebabkan iritasi, alergi, bahkan kerusakan organ vital dalam jangka panjang jika digunakan secara terus-menerus,” tegas Penny.
Modus operandi yang terungkap menunjukkan bahwa para pelaku sengaja menyimpan produk dalam jumlah sangat besar di gudang tersembunyi untuk menghindari pengawasan. Produk-produk tersebut kemudian diduga akan didistribusikan melalui berbagai kanal, termasuk platform penjualan daring (online) dan toko-toko kosmetik kecil yang minim pengawasan, menyasar konsumen yang tergiur harga murah tanpa menyadari risiko kesehatannya.
Ancaman Kesehatan dan Tindak Lanjut Hukum
Peredaran kosmetik dan skincare ilegal menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Produk-produk tanpa izin edar BPOM seringkali tidak terjamin keamanannya karena tidak melalui uji laboratorium yang ketat. Banyak di antaranya diketahui mengandung zat berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, atau pewarna tekstil yang dapat menyebabkan iritasi kulit parah, alergi, perubahan pigmentasi permanen, hingga risiko kanker kulit dan gangguan organ tubuh lainnya dalam jangka panjang.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan teliti dalam membeli produk kosmetik. Konsumen diimbau untuk memastikan produk memiliki izin edar BPOM dengan memeriksa nomor registrasi pada kemasan melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM. Selain itu, perhatikan juga tanggal kedaluwarsa dan kondisi kemasan produk.
Terkait kasus penyitaan ini, BPOM akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas jaringan di balik peredaran produk ilegal ini, termasuk pemasok, distributor, hingga para pelaku yang terlibat. Para pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Operasi ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan di bidang obat dan makanan bahwa BPOM akan terus meningkatkan pengawasan demi melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda





