Depok, 11 June 2026 – Aparat Kepolisian Sektor Cimanggis, Depok, berhasil membekuk seorang pelaku perampokan sadis berinisial DR (28) yang sebelumnya melukai seorang ibu dan anaknya dengan senjata tajam jenis parang atau golok. Penangkapan ini dilakukan pada 11 June 2026, menyusul insiden brutal yang terjadi pada Sabtu, 8 Juni 2026, di kawasan residensial Cimanggis.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Muhammad Iqbal, menjelaskan bahwa pelaku DR ditangkap di sebuah lokasi persembunyiannya di daerah Bogor setelah melalui proses penyelidikan intensif. Tersangka DR adalah pelaku tunggal dalam aksi perampokan yang melukai korban ibu berinisial AM (40) dan anaknya, DF (12), di rumah mereka pada dini hari, ujar Kompol Iqbal dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Cimanggis.
Menurut Kompol Iqbal, insiden bermula saat pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela belakang. Korban AM yang terbangun karena mendengar suara mencurigakan, berupaya melawan pelaku. Dalam pergulatan tersebut, pelaku DR yang membawa senjata tajam tak segan membacok AM. Anak korban, DF, yang mencoba menolong ibunya, juga menjadi sasaran serangan dan mengalami luka sabetan.
Kondisi Korban dan Proses Penyelidikan
Kedua korban, AM dan DF, segera dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok dengan luka serius. AM mengalami luka bacok di lengan kiri dan punggung, sementara DF mengalami luka sabetan di tangan kanan. Keduanya kini dilaporkan dalam kondisi stabil namun masih menjalani perawatan intensif dan trauma akibat kejadian tersebut.
Proses penyelidikan melibatkan tim gabungan dari Polsek Cimanggis dan Polres Metro Depok. Petugas mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian, termasuk sidik jari, jejak kaki, dan keterangan dari beberapa saksi mata di sekitar lokasi. Kami juga memanfaatkan rekaman CCTV dari beberapa rumah tetangga yang membantu kami mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan arah pelariannya, tambah Kompol Iqbal.
“Kami berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penangkapan pelaku ini adalah bukti keseriusan kami dalam menindak tegas setiap aksi kejahatan, terutama yang melibatkan kekerasan terhadap warga sipil. Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi para kriminal di wilayah Depok.”
— Kompol Muhammad Iqbal, Kapolsek Cimanggis
Motif Ekonomi dan Ancaman Hukuman
Dari hasil pemeriksaan awal, DR mengakui perbuatannya. Motif utama di balik aksi perampokan ini adalah faktor ekonomi. Pelaku mengaku membutuhkan uang untuk melunasi utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia juga diketahui adalah seorang residivis dengan kasus pencurian serupa beberapa tahun lalu.
Bersamaan dengan penangkapan DR, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah parang yang digunakan dalam aksinya, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta beberapa barang milik korban yang sempat digasak, seperti telepon genggam dan perhiasan.
Atas perbuatannya, DR akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Kasus ini masih terus didalami untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain atau jaringan kejahatan yang lebih luas.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda





