Aksi demonstrasi yang digalang oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama sejumlah elemen mahasiswa lain di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada 14 June 2026 memicu polemik. Pihak kepolisian menuding aksi tersebut ilegal karena tidak memenuhi prosedur, sementara Ketua BEM UI balik menyindir dengan menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin konstitusi dan mereka telah mengikuti aturan yang berlaku.
Kericuhan verbal ini bermula setelah puluhan mahasiswa, yang membawa spanduk dan megafon, menggelar orasi di salah satu ikon kota Jakarta tersebut. Mereka menyuarakan berbagai isu krusial nasional, mulai dari desakan stabilitas ekonomi, penolakan kebijakan tertentu, hingga isu-isu kebebasan sipil. Aksi tersebut menarik perhatian warga sekitar dan pengguna jalan, serta aparat kepolisian yang bersiaga di lokasi.
Penjelasan Kepolisian: Prosedur dan Keamanan Publik
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Setiawan, menyatakan bahwa aksi mahasiswa tersebut tidak mengantongi surat pemberitahuan resmi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, hal ini melanggar prosedur yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Setiap kegiatan demonstrasi wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian minimal 3×24 jam sebelum pelaksanaan. Pemberitahuan ini penting untuk kami bisa mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum, serta memastikan jalannya aksi berlangsung kondusif,” ujar Kombes Pol. Ade Setiawan dalam konferensi pers yang digelar sore harinya. Ia menambahkan bahwa tanpa pemberitahuan yang sah, kegiatan tersebut dianggap tidak sesuai prosedur dan berpotensi untuk dibubarkan jika mengganggu ketertiban umum secara masif.
Pihak kepolisian mengklaim telah berupaya persuasif agar mahasiswa membubarkan diri atau mengalihkan lokasi ke tempat yang lebih sesuai dan telah diberitahukan. Namun, karena tidak diindahkan, aparat mengambil langkah-langkah penertiban. “Kami tidak melarang kebebasan berekspresi, namun ada prosedur yang harus ditaati demi ketertiban umum dan keamanan semua pihak. Jika prosedur tidak dipenuhi, kami memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban,” tegas Ade.
BEM UI: Hak Konstitusional dan Kritik Pedas
Menanggapi klaim kepolisian, Ketua BEM UI, Verrel Uziel, memberikan respons tajam. Verrel menegaskan bahwa mahasiswa telah menjalankan kewajiban sesuai undang-undang, yakni memberitahukan rencana aksi, bukan meminta izin. Ia menyoroti perbedaan krusial antara “izin” dan “pemberitahuan” yang sering kali menjadi dasar perselisihan antara demonstran dan aparat kepolisian.
“Kami menyayangkan respons kepolisian yang terkesan mengabaikan hak konstitusional warga negara untuk berdemonstrasi. Konstitusi menjamin kebebasan berpendapat, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 jelas menyebut pemberitahuan, bukan perizinan. Apakah pihak kepolisian lupa dengan dasar hukum yang seharusnya mereka jaga?” ujar Verrel dengan nada menyindir.
“Mahasiswa tidak perlu meminta izin untuk menyuarakan aspirasi, kami hanya berkewajiban untuk memberitahukan. Ini adalah amanat reformasi yang harus dihormati. Jika setiap aksi dianggap ilegal hanya karena interpretasi sepihak atas undang-undang, maka demokrasi kita patut dipertanyakan,” tambah Verrel, menekankan komitmen BEM UI untuk terus mengawal isu-isu kerakyatan tanpa takut intimidasi.
Verrel juga menjelaskan bahwa aksi di Bundaran HI adalah bentuk kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai tidak pro-rakyat, serta sorotan terhadap kondisi sosial-politik yang dianggap mengkhawatirkan. Ia menegaskan bahwa mahasiswa akan terus menjadi garda terdepan dalam menyuarakan kebenaran, terlepas dari label “ilegal” yang disematkan.
Polemik antara kepolisian dan elemen mahasiswa ini bukan kali pertama terjadi. Debat mengenai interpretasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 serta batas antara kebebasan berekspresi dan ketertiban umum diperkirakan akan terus menjadi sorotan di tengah dinamika demokrasi Indonesia, terutama menjelang tahun-tahun politik yang semakin memanas.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






