Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 08 June 2026 secara resmi menahan dua pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kuota haji reguler dan penerimaan gratifikasi. Dengan penahanan terbaru ini, keempat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut kini telah ditahan seluruhnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dua tersangka yang ditahan pada 08 June 2026 adalah SA, Direktur Utama PT Global Wisata Abadi, dan RA, Komisaris Utama PT Cahaya Mandiri Utama. Keduanya diduga memiliki peran sentral dalam mengelola dan mendistribusikan kuota haji secara ilegal, serta memberikan sejumlah uang kepada pejabat terkait untuk melancarkan praktik culas mereka.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa penahanan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. “Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, kami menahan dua tersangka tambahan, SA dan RA, sehingga total empat tersangka kini telah berada di Rutan KPK,” ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka lain, yakni HN, seorang pejabat di Kementerian Agama, dan MY, seorang perantara swasta, yang diduga menerima suap dan terlibat dalam pengaturan kuota haji yang menyimpang dari prosedur yang berlaku. Keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama untuk proses penyidikan.
Modus Operandi dan Peran Tersangka
Kasus korupsi kuota haji ini diduga melibatkan skema yang terstruktur dan merugikan negara serta, yang lebih penting, mengkhianati kepercayaan calon jemaah haji. Para tersangka diduga berperan aktif dalam memanipulasi kuota haji reguler, yang seharusnya diperuntukkan bagi calon jemaah yang telah antre bertahun-tahun, untuk dijual kembali kepada pihak lain dengan harga yang jauh lebih tinggi.
SA dan RA diduga menjadi operator lapangan yang mengumpulkan calon jemaah jalur khusus dan memastikan mereka mendapatkan kuota melalui jalur tidak resmi yang diatur oleh HN. Sementara itu, MY bertindak sebagai perantara yang menghubungkan pihak swasta dengan pejabat di Kementerian Agama, serta mengamankan aliran dana suap.
Penyidik KPK menemukan indikasi adanya transaksi suap dan gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah yang mengalir dari pihak swasta kepada pejabat terkait untuk memuluskan praktik penyalahgunaan kuota ini. Dana tersebut diduga digunakan untuk memperkaya diri para tersangka dan merugikan keuangan negara, serta potensi kerugian non-materiil bagi calon jemaah haji yang haknya terampas.
Komitmen KPK Berantas Korupsi Haji
Ali Fikri menegaskan bahwa KPK sangat serius dalam menangani kasus korupsi yang berkaitan dengan ibadah haji. Menurutnya, praktik korupsi di sektor ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga melukai hati umat Islam yang telah menabung dan menanti panggilan suci ke Tanah Suci selama bertahun-tahun.
“Korupsi di sektor penyelenggaraan ibadah haji adalah kejahatan serius yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan umat dan cita-cita suci jutaan calon jemaah haji yang telah menanti bertahun-tahun. KPK berkomitmen penuh untuk membongkar tuntas praktik haram ini dan membawa para pelakunya ke meja hijau,” ujar Ali Fikri dengan tegas.
KPK mengimbau masyarakat untuk tetap kritis dan melaporkan jika menemukan indikasi praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Lembaga antirasuah ini juga berjanji akan terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan korupsi kuota haji ini, baik dari kalangan swasta maupun pemerintahan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda





