JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan peniadaan kebijakan ganjil genap di seluruh ruas jalan yang memberlakukannya pada Kamis, 28 Mei 2026. Keputusan ini diambil sehubungan dengan berlangsungnya cuti bersama Idul Adha, memberikan kelegaan bagi pengendara di Ibu Kota yang akan merayakan hari besar keagamaan atau memanfaatkan waktu libur.
Pengumuman peniadaan ganjil genap ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, yang menetapkan cuti bersama untuk Idul Adha jatuh pada tanggal tersebut. Dengan demikian, warga Jakarta dapat beraktivitas dan melakukan perjalanan tanpa terikat oleh aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil atau genap.
Penundaan di Tengah Momen Libur Nasional
Kebijakan ganjil genap merupakan salah satu instrumen utama Pemprov DKI Jakarta dalam upaya mengurai kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan vital. Biasanya, aturan ini berlaku pada jam-jam sibuk di pagi dan sore hari kerja. Namun, peniadaan ganjil genap pada hari libur nasional dan cuti bersama adalah praktik rutin yang telah diterapkan selama bertahun-tahun.
Langkah ini diambil dengan pertimbangan bahwa volume kendaraan di jalan raya cenderung berubah drastis selama periode libur panjang. Banyak warga yang memilih untuk pulang kampung, berlibur, atau sekadar berkumpul bersama keluarga, sehingga distribusi lalu lintas menjadi berbeda dari hari kerja biasa. Peniadaan ini bertujuan untuk memfasilitasi mobilitas masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin bersilaturahmi atau beribadah.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangan resminya yang diterima 28 May 2026, menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui koordinasi dan evaluasi yang matang.
“Peniadaan kebijakan ganjil genap pada 28 Mei 2026 ini adalah bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta terhadap kenyamanan dan kelancaran mobilitas masyarakat selama perayaan Idul Adha dan cuti bersama. Kami berharap warga dapat memanfaatkan momen ini dengan baik untuk berkumpul bersama keluarga atau beribadah tanpa terbebani oleh aturan lalu lintas yang rutin berlaku,” ujar Syafrin Liputo.
Dampak dan Harapan Pemprov DKI
Meskipun peniadaan ganjil genap berpotensi meningkatkan volume kendaraan di jalan raya, Pemprov DKI Jakarta meyakini bahwa dampak tersebut dapat diantisipasi mengingat sifat hari libur. Dinas Perhubungan dan jajaran terkait akan tetap melakukan pemantauan kondisi lalu lintas secara intensif dan siap melakukan rekayasa lalu lintas jika diperlukan.
Sebagai informasi, kebijakan ganjil genap akan kembali diberlakukan sesuai jadwal normal setelah periode cuti bersama berakhir. Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari Pemprov DKI Jakarta dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta arahan petugas di lapangan demi keselamatan dan ketertiban bersama. Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan perjalanan mereka dengan lebih baik selama periode libur Idul Adha yang akan datang.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






