JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali diuji integritasnya setelah Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna (YBA), diduga tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Kasus sensitif ini telah diambil alih sepenuhnya oleh Bareskrim Polri untuk memastikan penyelidikan yang transparan dan akuntabel, terungkap pada 16 May 2026.
Keterlibatan seorang perwira penegak hukum, khususnya yang bertugas di garda terdepan pemberantasan narkotika, dalam lingkaran kejahatan narkoba menjadi sorotan tajam publik dan internal Polri. Insiden ini berpotensi merusak citra institusi yang selama ini berupaya keras memerangi peredaran barang haram di tanah air.
Bareskrim Turun Tangan Ambil Alih Penyelidikan
Dalam upaya menjamin objektivitas dan menghindari konflik kepentingan, Bareskrim Polri secara resmi mengambil alih penanganan kasus AKP YBA. Langkah ini merupakan respons cepat institusi terhadap dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggotanya. Penyerahan kasus ini diharapkan dapat menghilangkan segala keraguan publik terhadap transparansi proses hukum.
Kepala Divisi Humas Polri, dalam pernyataan yang enggan disebutkan namanya, menegaskan komitmen institusi untuk tidak melindungi oknum yang terlibat dalam tindak pidana.
“Polri memiliki komitmen nol toleransi terhadap setiap anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, apalagi seorang Kasat Resnarkoba. Bareskrim akan melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan Kode Etik Profesi Polri,” ujarnya.
Proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim akan mencakup pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, dan penelusuran lebih lanjut terkait sejauh mana keterlibatan AKP YBA dalam kasus narkoba tersebut. Penyelidikan juga akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Dampak dan Implikasi Terhadap Institusi Polri
Kasus yang menjerat AKP YBA ini tidak hanya berdampak pada individu yang bersangkutan, tetapi juga memiliki implikasi serius terhadap kepercayaan publik terhadap Polri. Bagaimana masyarakat dapat sepenuhnya percaya pada upaya pemberantasan narkoba jika pimpinan di level satuan reserse narkoba justru terjerat dalam kasus serupa?
Secara internal, kasus ini akan menjadi pukulan telak dan memerlukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan serta pembinaan personel di lingkungan Polri, khususnya di unit-unit vital seperti reserse narkoba. Ancaman sanksi yang dihadapi AKP YBA sangat berat, mulai dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hingga pidana penjara jika terbukti bersalah di pengadilan.
Pakar hukum pidana, Dr. Rizal Bakri, menyatakan bahwa kasus ini adalah pengingat penting bagi Polri untuk terus memperkuat mekanisme pengawasan internal dan memastikan integritas setiap personelnya. “Peran Kasat Resnarkoba sangat strategis. Keterlibatannya dalam kasus narkoba menunjukkan adanya celah yang harus segera ditutup. Ini bukan hanya masalah individu, tapi masalah sistemik yang perlu perbaikan,” jelasnya.
Kejadian ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi Polri untuk semakin meningkatkan upaya pembersihan internal dan menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga marwah institusi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dari segala bentuk kejahatan, termasuk narkoba.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda





