Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah membekuk setidaknya 320 warga negara asing (WNA) dalam sebuah operasi penggerebekan besar-besaran terhadap sindikat judi online. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemberantasan praktik ilegal yang meresahkan masyarakat dan menjadi perhatian serius pemerintah.
Penggerebekan yang dilakukan di beberapa lokasi rahasia di Jakarta dan sekitarnya pada 10 May 2026 tersebut berhasil mengungkap jaringan yang terstruktur rapi. Para WNA yang ditangkap, yang mayoritas berasal dari beberapa negara di Asia, diduga kuat berperan sebagai operator, agen, hingga supervisor dalam bisnis haram ini. Mereka ditangkap di lokasi yang disamarkan sebagai kantor perusahaan teknologi atau pusat panggilan, lengkap dengan peralatan canggih seperti komputer, server, dan perangkat komunikasi.
Menurut sumber kepolisian, modus operandi sindikat ini sangat terstruktur, menargetkan para pemain judi dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Penangkapan ini merupakan puncak dari penyelidikan panjang yang melibatkan analisis data dan pemantauan aktivitas siber. Namun, operasi ini belum berakhir, lantaran fokus utama kepolisian kini beralih pada perburuan sosok dalang atau otak di balik sindikat ini yang diduga memiliki koneksi luas.
Mengejar Dalang dan Aliran Dana Ilegal
Investigasi Bareskrim kini meluas, tidak hanya berfokus pada para operator lapangan, namun secara intensif menelusuri otak di balik sindikat ini. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, menyatakan bahwa penyelidikan mendalam sedang dilakukan untuk mengidentifikasi “pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perekrutan, logistik, dan pengelolaan keuangan” sindikat tersebut di Indonesia.
Penyelidikan aliran dana menjadi krusial. Diduga kuat, miliaran rupiah telah berputar dalam bisnis gelap ini, yang mengalir melalui berbagai rekening bank dan metode transaksi digital lintas negara. Hal ini mengindikasikan adanya praktik pencucian uang berskala besar yang terintegrasi dengan jaringan kejahatan transnasional. Sosok dalang yang sedang diburu diyakini memiliki koneksi luas, baik di dalam maupun luar negeri, dan merupakan kunci untuk membongkar seluruh rantai pasok kejahatan judi online ini.
“Kami tidak akan berhenti hanya pada penangkapan operator. Fokus utama kami adalah mengungkap dan menangkap otak intelektual di balik sindikat ini, serta memutus mata rantai aliran dana ilegal yang mereka gunakan. Ini adalah kejahatan terorganisir yang merugikan negara dan masyarakat secara luas,” tegas Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada.
Modus Operandi dan Implikasi Lebih Luas
Para WNA yang ditangkap diduga masuk ke Indonesia menggunakan visa turis atau bisnis, yang kemudian disalahgunakan untuk kegiatan ilegal. Polisi juga menduga adanya keterlibatan oknum atau pihak yang memfasilitasi kedatangan dan keberadaan mereka di Indonesia, termasuk penyediaan tempat tinggal dan sarana operasional. Hal ini menjadi salah satu fokus pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang mendatangkan para pelaku ke Tanah Air.
Praktik judi online ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi para korban, tetapi juga memiliki implikasi serius terhadap kedaulatan negara dan keamanan siber nasional. Kasus ini juga menyoroti tantangan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan siber lintas batas, yang membutuhkan kerja sama internasional yang erat. Bareskrim telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan instansi terkait lainnya untuk mendalami pelanggaran keimigrasian dan kemungkinan adanya sindikat penyelundupan manusia yang memfasilitasi masuknya para WNA ini.
Keberhasilan penggerebekan ini menjadi penanda komitmen Polri dalam memerangi kejahatan siber, khususnya judi online, yang kian marak. Pemerintah melalui berbagai kementerian dan lembaga terus menyerukan agar masyarakat tidak terlibat dalam praktik judi online, mengingat risiko hukum dan kerugian yang ditimbulkannya. Bareskrim menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas, memastikan semua pihak yang terlibat, termasuk otak di baliknya, dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda





