Bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, resmi dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 137 miliar dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 01 April 2026, menandai akhir dari serangkaian persidangan panjang yang melibatkan salah satu pejabat tinggi peradilan di Indonesia.
Putusan majelis hakim menyatakan Nurhadi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar dan melakukan pencucian uang hasil tindak pidana tersebut. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Nurhadi dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta pidana uang pengganti sebesar Rp 83 miliar.
Jejak Panjang Kasus Korupsi Peradilan
Kasus yang menjerat Nurhadi ini bermula dari dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di lingkungan MA, khususnya terkait pengurusan perkara kepailitan PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). Nurhadi, bersama menantunya, Rezky Herbiyono, didakwa menerima uang dari Direktur Utama PT Kapuas Tunggal Persada, Hiendra Soenjoto, untuk memuluskan penanganan sejumlah perkara di MA.
Investigasi KPK terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono telah berlangsung sejak lama, bahkan sempat menjadi buronan selama beberapa bulan sebelum akhirnya ditangkap pada pertengahan tahun 2020. Proses penyidikan dan persidangan kasus ini menarik perhatian publik luas, mengingat posisi Nurhadi sebagai mantan pejabat penting di lembaga yudikatif, yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum membeberkan bagaimana Nurhadi dan Rezky Herbiyono secara sistematis menerima uang dan aset mewah seperti kendaraan serta properti, yang kemudian disamarkan melalui berbagai transaksi untuk menyembunyikan asal-usulnya. Perbuatan TPPU dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Poin-Poin Penting Putusan dan Implikasi Hukum
Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Saifuddin Zuhri, dalam amar putusannya, menjelaskan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum telah cukup membuktikan bahwa Nurhadi telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana gratifikasi dan TPPU sebagaimana didakwakan. Selain vonis penjara lima tahun, Nurhadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 137 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Putusan ini juga menegaskan bahwa Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi, turut terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman yang serupa, yakni lima tahun penjara dan denda Rp 137 miliar. Hal ini menggarisbawahi peran aktif Rezky dalam membantu Nurhadi menerima dan menyamarkan hasil tindak pidana.
“Terdakwa selaku pejabat tinggi di Mahkamah Agung seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum, bukan malah menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri. Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi peradilan yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan integritas,” ujar Hakim Ketua dalam pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baik pihak Nurhadi maupun jaksa penuntut umum dari KPK memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum penting bagi reformasi birokrasi dan peningkatan pengawasan internal di lembaga peradilan guna memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






