Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menghadapi sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 26 June 2025. Ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret nama Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang kini berstatus buronan.
Dakwaan tersebut merinci sejumlah perbuatan Hasto yang dinilai menghambat upaya penegak hukum dalam menuntaskan kasus Harun Masiku. Tindakan tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu yang signifikan, yakni antara tahun 2019 hingga 2024. Perbuatan yang dimaksud antara lain dugaan menyembunyikan informasi penting, mempengaruhi saksi, dan mengupayakan penghilangan barang bukti terkait dengan upaya pencarian Harun Masiku dan pengembangan kasusnya.
Tindakan ini dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur tentang perbuatan merintangi proses penyidikan. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat status Hasto sebagai pejabat tinggi partai politik dan belum tertangkapnya Harun Masiku hingga saat ini, setelah empat tahun menjadi buronan.
Konteks Kasus Harun Masiku dan Jejak Pencarian
Harun Masiku sendiri merupakan mantan calon legislatif (caleg) PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI pada tahun 2020. Ia diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, untuk memuluskan jalannya menjadi anggota dewan setelah caleg terpilih sebelumnya meninggal dunia.
Sejak kasus tersebut terungkap, Harun Masiku menjadi buronan kelas kakap KPK dan namanya kerap muncul dalam berbagai pemberitaan terkait upaya pencarian yang tak kunjung membuahkan hasil. Keterkaitan Hasto dalam kasus ini awalnya muncul dari pengembangan penyidikan yang mengindikasikan adanya pihak-pihak yang berupaya menghalangi kerja KPK dalam menangkap Harun Masiku. KPK telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk menangkap Harun Masiku, menjadikan kasus ini sebagai salah satu prioritas utama mereka dalam daftar pencarian orang (DPO).
Respons Hukum dan Implikasi Politik
Menanggapi dakwaan tersebut, Hasto Kristiyanto melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan kooperatif mengikuti seluruh proses persidangan. Meski demikian, mereka dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa Hasto akan menggunakan haknya untuk membuktikan ketidakbersalahannya di persidangan melalui bukti-bukti dan keterangan saksi yang meringankan.
Dari pihak KPK, penuntut umum menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu, terutama dalam kasus yang melibatkan buronan lama dan dugaan adanya pihak yang merintangi penyidikan. Mereka berkomitmen untuk menyajikan bukti-bukti yang kuat di muka persidangan guna memperkuat dakwaan.
“Integritas proses hukum adalah fundamental. Setiap upaya untuk menghalangi penyidikan tidak hanya merugikan upaya pemberantasan korupsi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Kami akan membuktikan setiap dakwaan di muka persidangan,” ujar salah satu perwakilan penuntut umum KPK, yang enggan disebutkan namanya, di sela-sela persidangan.
Sidang ini juga memiliki implikasi politik yang tidak kecil, mengingat Hasto adalah salah satu figur sentral di PDIP, partai penguasa saat ini. Bagaimana proses peradilan ini berjalan dan putusan yang akan dihasilkan nantinya diperkirakan akan menjadi perhatian luas, tidak hanya di kalangan praktisi hukum tetapi juga pengamat politik. Hasil dari persidangan ini bisa mempengaruhi citra partai dan dinamika politik nasional ke depan.
Persidangan Hasto Kristiyanto dijadwalkan akan dilanjutkan dalam beberapa waktu ke depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti dari kedua belah pihak. Publik menantikan bagaimana drama hukum ini akan berakhir dan apakah akan ada titik terang baru dalam kasus pelarian Harun Masiku yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda