Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan keberangkatan 89 calon jemaah haji ilegal pada musim haji tahun ini, per 30 May 2026. Pencegahan ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk memberantas praktik penyelenggaraan ibadah haji yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dari total 89 individu yang dicegah keberangkatannya, 40 di antaranya adalah laki-laki dan 49 perempuan. Mereka kedapatan akan bertolak ke Tanah Suci dengan dokumen yang tidak memenuhi syarat sah untuk ibadah haji, mayoritas menggunakan visa non-haji yang tidak diizinkan untuk keperluan ibadah haji oleh pemerintah Arab Saudi.
“Praktik haji ilegal ini bukan hanya melanggar peraturan keimigrasian dan perundang-undangan, tetapi juga sangat merugikan jemaah yang menjadi korban penipuan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Dody Firmansyah, dalam keterangan resminya. “Pencegahan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan setiap warga negara yang berangkat ke luar negeri, terutama untuk ibadah, memiliki dokumen yang sah dan terlindungi dari risiko hukum di negara tujuan.”
Mengenali Dua Modus Utama Haji Ilegal
Imigrasi Soetta mengidentifikasi dua modus utama yang sering digunakan oleh oknum atau sindikat dalam penyelenggaraan haji ilegal. Masyarakat diimbau untuk sangat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran yang tidak masuk akal.
Modus pertama yang paling sering ditemukan adalah penggunaan visa non-haji, seperti visa ziarah, umrah, atau bahkan visa turis. Para calon jemaah ini kerap dijanjikan bisa menunaikan ibadah haji dengan visa tersebut oleh oknum atau agen perjalanan yang tidak bertanggung jawab. Mereka biasanya diberangkatkan ke negara terdekat dari Arab Saudi, lalu mencoba masuk ke Mekkah pada saat puncak ibadah haji. Para jemaah yang digagalkan keberangkatannya sebagian besar terindikasi menggunakan modus ini, di mana dokumen perjalanan mereka tidak menunjukkan izin resmi untuk haji.
Modus kedua melibatkan penawaran paket haji non-kuota atau jalur ‘pintu belakang’ dengan janji-janji manis yang ternyata fiktif. Para korban seringkali membayar sejumlah besar uang kepada oknum yang mengklaim memiliki koneksi khusus atau kuota tambahan, namun pada kenyataannya mereka diberikan dokumen palsu atau visa yang tidak berlaku untuk haji. Skema ini seringkali berujung pada penelantaran jemaah di luar negeri atau bahkan penahanan oleh otoritas setempat karena pelanggaran imigrasi.
Peningkatan Pengawasan dan Imbauan Kewaspadaan
Dalam menghadapi modus-modus tersebut, Imigrasi Soetta telah meningkatkan pengawasan di setiap titik keberangkatan internasional, khususnya selama musim haji. Petugas imigrasi dibekali dengan pelatihan khusus untuk mendeteksi indikasi keberangkatan haji ilegal melalui pemeriksaan dokumen, wawancara, dan analisis data penumpang.
Koordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, dan Kepolisian juga diperkuat untuk melacak dan menindak sindikat atau oknum penyelenggara haji ilegal. Langkah-langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan melindungi calon jemaah haji dari penipuan.
Pemerintah secara tegas mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran haji di luar jalur resmi. Pastikan biro perjalanan memiliki izin resmi dari Kementerian Agama dan cek keabsahan visa serta dokumen keberangkatan lainnya.
“Setiap calon jemaah haji wajib memastikan bahwa visa yang digunakan adalah visa haji yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi melalui jalur resmi. Jangan pernah mengambil risiko dengan visa non-haji karena konsekuensinya bisa sangat merugikan, termasuk deportasi, sanksi hukum berat, dan bahkan pemblokiran untuk masuk ke Arab Saudi di masa mendatang,” pungkas Dody Firmansyah.
Upaya pencegahan ini akan terus digencarkan untuk melindungi warga negara Indonesia dari praktik penipuan serta menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji Indonesia di mata internasional.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda





