Jakarta – Informasi yang beredar luas di media sosial terkait larangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi kendaraan bermotor yang mati pajak dipastikan tidak benar alias hoaks. Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol. Dekananto Eko Purnomo, dengan tegas membantah narasi tersebut pada 26 September 2025, mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Klarifikasi ini muncul menyusul viralnya sebuah video dan pesan berantai yang mengklaim adanya kebijakan baru yang melarang pemilik kendaraan dengan status pajak tidak aktif untuk mengisi BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Video tersebut menimbulkan keresahan dan kebingungan di kalangan masyarakat, terutama pemilik kendaraan.
Membongkar Informasi Palsu yang Beredar
Brigjen Dekananto menjelaskan bahwa tidak ada regulasi atau kebijakan resmi dari kepolisian maupun instansi terkait lainnya yang memberlakukan larangan semacam itu. Ia menekankan bahwa penyebaran informasi palsu seperti ini dapat memicu kekhawatiran yang tidak perlu dan mengganggu ketertiban umum.
“Saya tegaskan bahwa video dan narasi yang mengklaim larangan pengisian BBM bagi kendaraan dengan pajak mati itu adalah hoaks dan tidak benar adanya. Tidak ada dasar hukum atau kebijakan dari kepolisian maupun pemerintah yang mengatur hal tersebut. Masyarakat dimohon untuk bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi,” ujar Brigjen Dekananto saat memberikan keterangan pers di Jakarta pada 26 September 2025.
Pihak kepolisian mengidentifikasi bahwa informasi bohong ini mulai menyebar luas dalam beberapa hari terakhir, memicu berbagai spekulasi di platform digital. Brigjen Dekananto menambahkan bahwa Tim Siber Polda Metro Jaya terus memonitor peredaran informasi yang menyesatkan dan akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang sengaja menyebarkan hoaks.
Konsekuensi Pajak Kendaraan dan Seruan Verifikasi Informasi
Wakapolda juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi yang sebenarnya jika tidak membayar pajak kendaraan. Konsekuensi utama yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan adalah denda keterlambatan, pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah beberapa tahun tidak diperpanjang, hingga potensi penghapusan data kendaraan dari registrasi apabila tidak melakukan pengesahan STNK dalam jangka waktu tertentu.
Namun, lanjutnya, konsekuensi tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan larangan pengisian BBM. Hal ini perlu dipahami agar masyarakat tidak terjebak dalam informasi yang salah dan justru mengabaikan kewajiban pajak yang sebenarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Brigjen Dekananto mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi informasi yang diterima, terutama yang berkaitan dengan kebijakan publik atau aturan hukum. Sumber informasi yang paling akurat adalah melalui saluran resmi pemerintah atau aparat penegak hukum yang berwenang.
Mari kita bersama-sama menjadi warga negara yang cerdas dan bertanggung jawab. Jangan mudah terpancing oleh informasi yang provokatif atau tidak jelas sumbernya. Selalu konfirmasi kebenaran informasi melalui kanal resmi agar tidak ikut menyebarkan kebohongan, pungkasnya, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memerangi hoaks.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda