Vonis Hasto Ringan: ICW Soroti Antiklimaks Penuntasan Kasus Harun Masiku
JAKARTA – Komite Nasional Indonesia Corruption Watch (ICW) menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan perintangan penyidikan buronan kasus suap Harun Masiku. ICW menilai putusan tersebut sebagai antiklimaks dari upaya panjang penegakan hukum dan penuntasan kasus yang telah lama menjadi sorotan publik.
Kritik Keras ICW terhadap Vonis
Peneliti ICW, Almas Sjafrina, dengan tegas menyatakan bahwa vonis yang diterima Hasto Kristiyanto jauh dari harapan publik dan dapat mengikis kepercayaan terhadap sistem peradilan. Menurut Almas, hukuman 3,5 tahun penjara sangat ringan, terutama mengingat kompleksitas dan signifikansi kasus Harun Masiku yang melibatkan seorang buronan dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.
“Vonis hakim yang memberikan hukuman 3,5 tahun terhadap Hasto Kristiyanto patut disayangkan dan menjadi antiklimaks dalam upaya panjang pengungkapan kasus Harun Masiku hingga akar-akarnya,” ujar Almas dalam keterangan persnya pada 27 July 2025. Ia menambahkan bahwa vonis tersebut berpotensi mengirimkan sinyal negatif bahwa upaya menghalangi penegakan hukum tidak akan mendapatkan ganjaran setimpal.
Putusan ini merupakan pukulan telak bagi semangat pemberantasan korupsi dan upaya menghadirkan keadilan. Publik berharap adanya ketegasan yang konsisten, namun vonis ini justru menunjukkan adanya celah dalam penegakan hukum di kasus-kasus sensitif.
ICW berpendapat bahwa kasus Harun Masiku bukan sekadar kasus biasa, melainkan simpul dari persoalan integritas politik dan upaya hukum yang mandek. Hasto Kristiyanto, yang memiliki posisi strategis, diharapkan dapat membantu mengungkap kasus ini secara tuntas, bukan justru menjadi bagian dari hambatan. Lembaga tersebut mendesak agar penegakan hukum tidak tebang pilih dan mampu menunjukkan ketegasan di tengah tekanan.
Implikasi Vonis dan Tantangan Pemberantasan Korupsi
Vonis ringan terhadap Hasto Kristiyanto, menurut ICW, tidak hanya mengecewakan dalam konteks kasusnya sendiri, tetapi juga dapat memiliki implikasi lebih luas terhadap penuntasan kasus Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi misteri. Buronan tersebut telah bersembunyi selama bertahun-tahun, dan setiap upaya hukum yang berkaitan dengannya selalu menjadi perhatian serius karena melibatkan dugaan suap kepada mantan komisioner KPU.
ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum lainnya untuk tidak patah arang dan terus mengintensifkan pencarian Harun Masiku serta mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk mereka yang diduga melindungi buronan tersebut. Vonis ini seharusnya menjadi cambuk untuk semakin giat, bukan titik akhir dari upaya penegakan hukum.
Lembaga antikorupsi itu juga menyoroti pentingnya konsistensi dan independensi peradilan dalam memutus perkara-perkara korupsi, terutama yang melibatkan figur publik atau memiliki dimensi politik. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk membangun kembali kepercayaan publik yang mungkin terkikis oleh putusan-putusan yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. Kredibilitas lembaga peradilan dipertaruhkan dalam setiap putusan yang diambil.
Masa depan penuntasan kasus Harun Masiku, menurut ICW, sangat bergantung pada komitmen semua pihak. Vonis Hasto Kristiyanto ini menjadi pengingat bahwa jalan menuju keadilan masih panjang dan penuh tantangan, membutuhkan dukungan penuh dari masyarakat dan ketegasan tanpa kompromi dari penegak hukum demi menciptakan iklim yang bersih dari praktik korupsi.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda