Sebuah insiden tidak pantas yang melibatkan seorang pria, diduga berprofesi sebagai dosen, viral di media sosial pada 27 December 2025. Video singkat yang beredar luas merekam aksi pria tersebut meludahi wajah seorang kasir di sebuah swalayan yang berlokasi di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dugaan awal menunjukkan bahwa insiden ini dipicu oleh ketidakpuasan pelaku karena ditegur setelah berusaha menyelak antrean pembayaran.
Insiden ini sontak memicu gelombang kemarahan dan kecaman dari warganet, yang menuntut agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku. Masyarakat menyoroti tidak hanya tindakan kekerasan verbal yang terjadi, tetapi juga etika dan moral pelaku yang seorang tenaga pengajar.
Kronologi dan Reaksi Publik
Rekaman video berdurasi singkat itu dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial, memperlihatkan detik-detik pria tersebut terlibat cekcok dengan kasir sebelum akhirnya meludahi wajahnya. Dari informasi yang beredar, insiden bermula ketika kasir yang bertugas menegur pria tersebut karena diduga berusaha memotong antrean panjang di area pembayaran. Teguran tersebut, alih-alih direspon dengan pemahaman, justru berujung pada tindakan agresi verbal yang mengejutkan.
Identitas pelaku yang diduga seorang dosen dari salah satu perguruan tinggi di Makassar, semakin memperkeruh suasana dan memantik diskusi luas di kalangan publik. Banyak yang menyayangkan perilaku tersebut, mengingat statusnya sebagai figur yang seharusnya menjadi panutan dalam masyarakat. Tindakan meludahi wajah ini tidak hanya mengejutkan korban dan saksi mata di lokasi kejadian, tetapi juga menimbulkan keresahan luas di kalangan masyarakat yang mengecam keras perilaku tidak etis tersebut.
Organisasi perlindungan pekerja dan hak-hak konsumen juga diharapkan turut bersuara, menekankan pentingnya lingkungan kerja yang aman dan perlindungan terhadap pekerja layanan publik dari tindakan agresi.
Aspek Hukum dan Tanggung Jawab Institusi
Pihak kepolisian didesak untuk segera menindaklanjuti insiden ini. Meskipun belum ada laporan resmi yang dikonfirmasi secara publik, banyak seruan dari warganet agar korban segera membuat laporan ke pihak berwajib. Tindakan meludahi seseorang dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan atau bahkan penganiayaan ringan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 351 atau Pasal 335 KUHP, tergantung pada hasil penyelidikan kepolisian dan bukti-bukti yang terkumpul.
Selain implikasi hukum, identitas pelaku sebagai seorang dosen juga membawa konsekuensi terhadap institusi tempatnya bernaung. Perguruan tinggi memiliki kode etik dan tata tertib yang harus dipatuhi oleh seluruh civitas akademika, termasuk dosen. Publik menantikan sikap tegas dari universitas terkait dugaan pelanggaran etika dan moral yang dilakukan oleh salah satu tenaga pengajarnya. Penegakan disiplin internal diharapkan dapat menjadi contoh bagi pihak lain serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas pendidikan tinggi.
Seorang pakar hukum pidana, Prof. Dr. Haris Santoso, S.H., M.H., dalam sebuah wawancara terpisah, menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus-kasus seperti ini.
“Setiap warga negara, terlepas dari status sosialnya, harus patuh pada norma dan hukum yang berlaku. Tindakan meludahi orang lain adalah bentuk pelecehan dan agresi yang tidak dapat ditoleransi. Pihak berwenang harus memprosesnya agar ada efek jera dan untuk menjaga ketertiban umum,” ujarnya.
Insiden di Makassar ini menjadi pengingat penting akan pentingnya menjaga etika dan sopan santun dalam interaksi sosial sehari-hari, terutama di ruang publik. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghargai profesi pekerja layanan dan menghindari tindakan agresi yang merugikan orang lain. Penanganan yang transparan dan adil dari pihak berwenang akan sangat krusial untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan keadilan bagi korban.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






