Pemerintah Republik Indonesia terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos). Dalam upaya memastikan bantuan tersebut sampai ke tangan yang tepat sasaran, masyarakat kini dapat dengan mudah memeriksa status mereka sebagai penerima bansos melalui portal resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dengan hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Langkah progresif ini dianggap krusial, terutama di tengah tantangan ekonomi dan upaya pemulihan pasca-pandemi, di mana bantuan sosial menjadi tulang punggung bagi jutaan keluarga rentan di seluruh Indonesia. Kemudahan akses informasi ini juga bertujuan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan atau kesalahpahaman terkait status penerima manfaat.
Akses Mudah Melalui Situs Resmi Kemensos
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status mereka sebagai penerima bantuan sosial, proses pengecekan telah dirancang agar sederhana dan dapat diakses dari mana saja, asalkan memiliki koneksi internet. Prosedur ini tidak memerlukan pendaftaran akun atau aplikasi tambahan, cukup dengan mengunjungi laman resmi yang disediakan oleh Kemensos.
Berikut adalah langkah-langkah praktis untuk melakukan pengecekan:
- Kunjungi situs resmi Kemensos di alamat: cekbansos.kemensos.go.id.
- Pada halaman utama, pengguna akan diminta untuk memilih wilayah penerima manfaat yang meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Selanjutnya, masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan KTP.
- Lalu, isi kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar untuk memastikan Anda bukan robot.
- Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol “Cari Data”.
Sistem akan secara otomatis menampilkan status penerima manfaat, termasuk jenis bantuan yang diterima (misalnya Program Keluarga Harapan/PKH, Bantuan Pangan Non Tunai/BPNT, atau Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan/PBI JK), periode penyaluran, serta informasi dasar penerima seperti nama lengkap dan umur. Data yang ditampilkan adalah yang terbaru sesuai dengan pembaruan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Memahami Syarat dan Kriteria Penerima Bansos
Penting untuk dipahami bahwa tidak semua warga negara berhak menerima bantuan sosial. Penyaluran bansos didasarkan pada kriteria ketat yang mengacu pada kondisi ekonomi dan sosial keluarga. DTKS adalah basis data utama yang digunakan oleh pemerintah untuk menentukan kelayakan penerima manfaat, mencakup sekitar 40% penduduk dengan status kesejahteraan terendah.
Kriteria umum penerima bansos meliputi:
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Memenuhi syarat spesifik untuk jenis bantuan tertentu, misalnya:
- PKH: Diperuntukkan bagi keluarga sangat miskin yang memiliki komponen seperti ibu hamil/menyusui, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, atau lansia.
- BPNT: Diberikan dalam bentuk saldo elektronik untuk membeli kebutuhan pokok di e-warong atau agen yang bekerja sama.
- PBI JK: Bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Verifikasi data di lapangan juga menjadi proses berkelanjutan untuk memastikan bahwa bantuan tersalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan mencegah penyalahgunaan. Masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar, dapat mengajukan usulan melalui pemerintah desa/kelurahan setempat untuk masuk ke dalam DTKS setelah melalui musyawarah desa/kelurahan (musdes/muskel) dan verifikasi data.
“Pemerintah berkomitmen penuh untuk memastikan setiap bantuan sosial tersalurkan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Transparansi data dan kemudahan akses informasi adalah kunci dalam mencapai tujuan tersebut, serta melibatkan peran aktif masyarakat dalam pengawasan.”
Dengan adanya sistem pengecekan online ini, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam memantau status bantuan sosial mereka, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan distribusi bansos yang adil, merata, dan akuntabel di seluruh penjuru negeri per 24 July 2025.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda