Warga Jawa Barat, khususnya di sekitar aliran Sungai Citarum, digegerkan oleh penemuan jasad seorang wanita muda yang mengambang di sungai pada beberapa waktu lalu. Korban kemudian teridentifikasi sebagai Dina Oktaviani, seorang karyawan minimarket berusia [Umur Dina jika diketahui, atau sebut ‘wanita muda’] yang dilaporkan hilang. Tak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk mengungkap tabir misteri di balik kematian tragis ini, dengan menangkap Heryanto, pemilik minimarket tempat korban bekerja, sebagai terduga pelaku utama. Penangkapan terjadi hanya berselang sehari setelah penemuan jasad, menandai respon cepat kepolisian dalam menangani kasus yang menyita perhatian publik ini.
Proses Penemuan Jasad dan Penyelidikan Awal
Penemuan jasad Dina Oktaviani bermula dari laporan warga setempat yang melihat sesosok tubuh mengambang di aliran Sungai Citarum. Kondisi jasad yang mulai rusak dan menunjukkan tanda-tanda kekerasan segera menimbulkan kecurigaan bahwa ini bukanlah kematian wajar. Tim identifikasi dari kepolisian segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan evakuasi jasad. Melalui proses identifikasi forensik dan laporan kehilangan yang masuk, pihak berwenang berhasil mengonfirmasi bahwa jasad tersebut adalah Dina Oktaviani.
Penyelidikan awal fokus pada mencari petunjuk di sekitar lokasi penemuan serta melacak aktivitas terakhir korban. Berbekal informasi dari keluarga dan rekan kerja Dina, nama Heryanto, sang bos minimarket, mulai mencuat sebagai individu yang terakhir kali berinteraksi intens dengan korban. Polisi bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi potensial, yang mengarah pada dugaan kuat keterlibatan Heryanto dalam kasus pembunuhan ini.
Kronologi Kejahatan dan Pengakuan Tersangka
Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah jasad Dina ditemukan, tim Reskrim berhasil meringkus Heryanto di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan intensif dan pengumpulan barang bukti, terkuaklah kronologi kejahatan yang keji. Diduga kuat, motif pembunuhan Dina berawal dari keinginan pelaku yang tidak terpenuhi dan berujung pada tindakan kekerasan. Heryanto diduga menghabisi nyawa Dina dengan cara mencekiknya. Tak hanya itu, hasil penyidikan juga mengindikasikan adanya dugaan tindak asusila yang dilakukan pelaku terhadap korban sebelum meregang nyawa.
Setelah melakukan aksi keji tersebut, Heryanto diduga berusaha menghilangkan jejak dengan membuang jasad Dina Oktaviani ke Sungai Citarum, berharap aliran sungai akan menyembunyikan kejahatannya. Namun, kesigapan polisi dan kesaksian warga berhasil mengungkap perbuatan sadis ini.
“Berdasarkan pengakuan tersangka dan hasil olah TKP, pelaku nekat melakukan perbuatan keji tersebut setelah terlibat cekcok dengan korban. Pelaku mencekik korban hingga tewas, kemudian melakukan tindakan asusila, dan membuang jasadnya ke sungai. Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara,” ujar salah satu perwakilan kepolisian dalam konferensi pers pada 09 October 2025.
Kini, Heryanto telah ditahan di sel tahanan kepolisian dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk dugaan pembunuhan berencana dan perbuatan asusila, dengan ancaman hukuman berat. Kasus ini telah memicu gelombang simpati publik terhadap korban dan keluarga, serta menuntut keadilan yang seadil-adilnya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, memastikan bahwa pelaku mendapatkan ganjaran setimpal sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda