Home / News / Tiga Mata Elang Perampas Motor Berkedok Leasing Dibekuk di Jakarta Utara

Tiga Mata Elang Perampas Motor Berkedok Leasing Dibekuk di Jakarta Utara

Jakarta Utara, 21 September 2025 – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara berhasil membekuk tiga orang yang diduga merupakan komplotan penagih utang atau “mata elang” berinisial YN, FL, dan IF. Ketiganya diringkus setelah kedapatan berusaha merampas sepeda motor milik seorang warga bernama MDS di Jalan Raya Yos Sudarso, Jakarta Utara. Penangkapan ini menjadi sorotan di tengah maraknya aksi premanisme berkedok penarikan kendaraan oleh pihak yang mengaku dari perusahaan pembiayaan.

Kronologi Penangkapan Komplotan

Insiden bermula ketika korban MDS tengah melintas di Jalan Raya Yos Sudarso. Tiba-tiba, ketiga pelaku yang mengendarai sepeda motor menghentikan laju kendaraan MDS. Dengan dalih adanya tunggakan cicilan, para pelaku langsung berusaha mengambil kunci motor dan membawa kabur kendaraan korban. MDS yang merasa tidak memiliki tunggakan atau belum mendapatkan surat peringatan resmi dari pihak leasing, mencoba mempertahankan kendaraannya.

Beruntung, upaya perampasan itu diketahui oleh anggota kepolisian yang tengah berpatroli di area tersebut. Dengan sigap, petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak cepat mengamankan ketiga pelaku di lokasi kejadian. Setelah dilakukan interogasi awal, terungkap bahwa YN, FL, dan IF tidak memiliki surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan manapun dan hanya mengaku-ngaku sebagai petugas leasing untuk melancarkan aksinya. Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Modus Operandi dan Imbauan Kepolisian

Kasus ini menambah daftar panjang modus operandi “mata elang” yang meresahkan masyarakat. Umumnya, para pelaku beroperasi secara berkelompok, mengincar pengendara di jalan raya, dan menggunakan taktik intimidasi serta ancaman untuk merampas kendaraan. Mereka seringkali tidak dilengkapi dengan dokumen resmi seperti surat kuasa penarikan yang sah, sertifikat fidusia, atau putusan pengadilan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah panik dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika mengalami kejadian serupa. Penarikan kendaraan bermotor akibat tunggakan cicilan seharusnya dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, di antaranya harus dilengkapi dengan sertifikat fidusia yang terdaftar dan dilakukan oleh petugas resmi dari perusahaan pembiayaan, bukan oleh perorangan atau kelompok yang tidak jelas identitasnya. Masyarakat juga diimbau untuk selalu memeriksa keabsahan surat tugas dan identitas petugas yang mengaku dari perusahaan leasing.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan premanisme berkedok penagihan utang yang meresahkan masyarakat. Setiap upaya perampasan atau intimidasi di jalan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke kantor polisi terdekat jika menjadi korban atau menyaksikan kejadian serupa,” tegas [Nama Pejabat Polisi, misal: Kompol [Nama Lengkap]], Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara.

Para pelaku kini dijerat dengan pasal-pasal terkait perampasan dan tindakan premanisme, dengan ancaman hukuman penjara. Kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas praktik-praktik ilegal semacam ini demi menciptakan rasa aman dan ketertiban di lingkungan masyarakat.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Tagged: