Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi meluncurkan kebijakan progresif yang bertujuan meringankan beban finansial warga dalam memiliki hunian pertama mereka. Melalui skema pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) hingga Rp 2 miliar, kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat akses kepemilikan properti bagi masyarakat luas, khususnya generasi muda dan keluarga baru di Ibu Kota.
Langkah strategis ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung pemerataan ekonomi dan mendorong pertumbuhan sektor properti, yang merupakan salah satu pilar penggerak pembangunan daerah. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 17 November 2025, menyasar pembeli rumah pertama yang memenuhi kriteria tertentu.
Insentif Pajak untuk Kemudahan Akses Hunian
Kebijakan pembebasan BPHTB ini merupakan perluasan signifikan dari Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) BPHTB yang sebelumnya berlaku umum. Jika sebelumnya NPOPTKP BPHTB di DKI Jakarta hanya berkisar Rp 80 juta atau Rp 100 juta, kini, khusus untuk pembelian properti pertama, ambang batas tersebut dinaikkan secara drastis hingga Rp 2 miliar. Ini berarti, untuk rumah atau unit apartemen dengan NPOP di bawah angka tersebut, pembeli tidak akan dikenakan BPHTB sama sekali.
Insentif ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi pasar properti, khususnya segmen menengah ke bawah yang selama ini kesulitan memenuhi uang muka dan biaya pajak yang tinggi. Syarat utama untuk mendapatkan fasilitas ini adalah properti yang dibeli merupakan kepemilikan pertama bagi individu atau pasangan, dan tercatat atas nama pembeli di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pj Gubernur DKI Jakarta, dalam sebuah pernyataan, menegaskan, “Ini adalah langkah konkret kami untuk mewujudkan keadilan sosial dan memberikan akses kepemilikan hunian yang lebih merata bagi seluruh warga Jakarta. Kami berharap kebijakan ini tidak hanya meringankan beban finansial, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi kota, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.”
Dampak Ekonomi dan Sosial yang Prospektif
Penerapan pembebasan BPHTB untuk rumah pertama diperkirakan akan membawa dampak positif ganda. Secara ekonomi, kebijakan ini berpotensi merangsang aktivitas di sektor properti dan konstruksi, mulai dari pengembangan proyek baru, transaksi jual beli, hingga industri pendukung lainnya. Hal ini diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi daerah dan menciptakan lapangan kerja baru di tengah tantangan perekonomian global.
Dari sisi sosial, kebijakan ini menjadi jawaban atas isu krusial mengenai keterjangkauan hunian di Jakarta. Dengan meringankan salah satu komponen biaya terbesar dalam pembelian rumah, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan aset dan memastikan lebih banyak warga dapat memiliki rumah yang layak huni. Ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam program sejuta rumah dan penyediaan hunian terjangkau bagi masyarakat.
Para pengamat properti menyambut baik kebijakan ini, menilai bahwa insentif pajak yang signifikan akan mendorong daya beli masyarakat dan mengoptimalkan inventori properti yang tersedia. Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah praktik penyalahgunaan dan memastikan fasilitas ini tepat sasaran.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






