JAKARTA – Sebuah aksi tawuran berdarah yang melibatkan sekelompok pemuda pecah di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 18 February 2026 dini hari. Insiden ini mengakibatkan seorang pemuda mengalami luka tusuk serius dan pelakunya berhasil dicokok oleh jajaran Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Republik Indonesia tak lama setelah kejadian.
Peristiwa tragis ini menambah panjang daftar kasus kekerasan jalanan yang kerap mewarnai malam-malam di Ibu Kota. Pihak kepolisian masih mendalami detail awal mula terjadinya bentrokan antar kelompok yang berujung pada tindakan penusukan brutal tersebut.
Kronologi Insiden dan Penangkapan
Menurut keterangan saksi mata di lokasi kejadian, tawuran dimulai sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu ruas jalan utama di Duren Sawit. Dua kelompok pemuda yang belum diketahui identitas lengkapnya saling serang menggunakan senjata tajam dan benda tumpul. Situasi mencekam tersebut mencapai puncaknya ketika salah seorang pemuda berinisial R (19) diduga menghujamkan senjata tajam ke tubuh korban, yang juga seorang pemuda, hingga mengalami luka parah.
Warga sekitar yang panik segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Respons cepat dari aparat kepolisian, termasuk tim Brimob yang kebetulan sedang berpatroli di area sekitar, memungkinkan pelaku penusukan segera diidentifikasi dan dikejar. Setelah melalui proses pengejaran singkat, R berhasil diamankan bersama barang bukti senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksinya.
Korban penusukan, yang identitasnya belum dirilis secara resmi, langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Kondisinya dilaporkan stabil namun masih dalam pengawasan ketat tim dokter. Polisi belum bisa memastikan apakah korban berasal dari kelompok yang berbeda atau merupakan rekan dari pelaku dalam satu kelompok yang kemudian terlibat cekcok internal.
“Pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kami masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan barang bukti yang ada. Prioritas kami adalah menindak tegas setiap aksi kekerasan yang mengganggu ketertiban umum,” ujar Kompol Ardiansyah, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Duren Sawit, dalam keterangan persnya.
Motif dan Implikasi Hukum
Hingga berita ini ditulis, motif di balik tawuran dan penusukan tersebut masih menjadi misteri dan dalam pendalaman kepolisian. Dugaan sementara, tawuran dipicu oleh perselisihan lama antar kelompok, atau bisa juga karena pengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang. Polisi berharap penangkapan pelaku bisa mengungkap jaringan atau kelompok yang terlibat dalam aksi kekerasan ini.
Pelaku R terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Jika terbukti ada unsur perencanaan atau percobaan pembunuhan, pasal yang dikenakan bisa lebih berat lagi. Kasus ini juga menyoroti urgensi peran serta orang tua dan lingkungan masyarakat dalam mengawasi pergaulan remaja, guna mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi memicu kerawanan sosial. Aparat berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Duren Sawit serta seluruh Jakarta.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






