Pemerintah menegaskan kembali kebijakan pengenaan pajak sebesar 10% untuk olahraga padel dan sejumlah cabang olahraga lain yang dikategorikan sebagai hiburan. Pernyataan ini disampaikan oleh Pramono, ...
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menetapkan pajak sebesar 10 persen untuk layanan penyewaan lapangan olahraga padel. Kebijakan ini diberlakukan melalui skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu ...