Seorang pria berinisial MA (45) berhasil diringkus aparat kepolisian atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tragis. MA diduga kuat membakar istrinya, Ibu S (42), dan menyebabkan rumah mereka ludes dilalap api di kawasan Cakung, Jakarta Timur, pada 20 September 2025 dini hari. Insiden mengerikan ini, yang dipicu oleh motif cemburu, kini tengah ditangani serius oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan Pelaku
Peristiwa tragis ini bermula dari cekcok mulut yang memanas antara MA dan Ibu S di kediaman mereka di salah satu permukiman padat di Cakung Timur. Menurut keterangan awal dari beberapa tetangga yang enggan disebutkan namanya, pertengkaran hebat tersebut sudah sering terjadi. Namun, puncaknya terjadi pada malam nahas itu, ketika emosi MA diduga memuncak. Ia disebut nekat menyiramkan cairan mudah terbakar ke tubuh istrinya, lalu menyulutnya dengan api. Api dengan cepat menjalar dan membakar sebagian besar rumah tinggal mereka hingga hangus tak tersisa.
Ibu S segera dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh warga sekitar dengan luka bakar serius dan kini masih dalam penanganan medis intensif. Sementara itu, MA sempat melarikan diri dari lokasi kejadian pasca-insiden. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Bagus Prasetya (nama samaran), dalam keterangannya menyebutkan bahwa penangkapan MA dilakukan beberapa jam setelah kejadian. “MA berhasil kami amankan tadi malam di salah satu lokasi persembunyiannya di wilayah Cakung Timur. Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan berarti,” ujarnya. Tim dari Unit Reskrim segera bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga dan pihak keluarga korban. Barang bukti berupa sisa-sisa material terbakar dan petunjuk lainnya telah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus kekerasan dalam rumah tangga, apalagi yang sampai berujung pada pembakaran dan percobaan pembunuhan, adalah kejahatan serius yang tidak bisa ditolerir. Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Kompol Bagus Prasetya.
Motif Cemburu dan Proses Hukum yang Berjalan
Motif utama di balik tindakan brutal MA diduga kuat adalah rasa cemburu yang berlebihan. Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber menyebutkan bahwa MA seringkali menuduh istrinya berselingkuh, meskipun belum ada bukti konkret yang menguatkan tuduhan tersebut. Psikolog forensik, Dr. Sari Wulandari (nama samaran), menjelaskan bahwa cemburu yang berlebihan dan tidak terkontrol dapat menjadi pemicu tindakan kekerasan ekstrem, terutama jika dibarengi dengan masalah emosi dan komunikasi yang buruk dalam rumah tangga. “Cemburu patologis seringkali berakar pada rasa tidak aman dan ketidakpercayaan diri yang akut, yang bisa berujung pada tindakan destruktif dan bahkan kriminal,” jelasnya.
Saat ini, MA telah ditahan di Markas Polres Metro Jakarta Timur dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik PPA Polres Metro Jakarta Timur fokus mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan saksi-saksi, hasil visum medis korban, dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). MA akan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jo. Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, dan Pasal 338 Jo. Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Kondisi Ibu S dilaporkan masih dalam penanganan intensif di rumah sakit. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, agar kasus serupa dapat dicegah dan ditangani secepatnya. Tragedi ini menjadi pengingat pahit akan bahaya KDRT dan pentingnya penanganan serius terhadap isu-isu kekerasan berbasis gender dalam masyarakat.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda