Home / News / Skandal Korupsi Guncang Ponorogo: Bupati Sugiri Sancoko Tersangka Suap Rp 2,6 M

Skandal Korupsi Guncang Ponorogo: Bupati Sugiri Sancoko Tersangka Suap Rp 2,6 M

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secara resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penerimaan suap senilai Rp 2,6 miliar. Penetapan status ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Jatim selama berbulan-bulan. Kabar ini segera mengguncang stabilitas politik dan pemerintahan daerah di Ponorogo, serta menyoroti kembali integritas pejabat publik.

Menurut keterangan resmi yang diterima media pada 09 November 2025, dugaan suap yang diterima Bupati Sugiri Sancoko terbagi dalam tiga klaster utama. Klaster-klaster tersebut mengindikasikan adanya praktik korupsi sistematis yang melibatkan berbagai sektor dan kebijakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo selama masa kepemimpinannya. Kejati Jatim menegaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti awal yang kuat, termasuk keterangan saksi, dokumen transaksi keuangan, serta bukti lain yang relevan.

Kronologi dan Modus Operandi Dugaan Suap

Penyelidikan mendalam Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap bahwa dugaan penerimaan suap oleh Bupati Sugiri Sancoko terjadi secara berjenjang dan melibatkan beberapa pihak swasta serta oknum di lingkungan birokrasi daerah. Tiga klaster dugaan suap yang teridentifikasi meliputi:

  1. Proyek Infrastruktur Daerah: Klaster pertama berkaitan dengan dugaan suap terkait pengadaan dan pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur di Ponorogo, seperti pembangunan dan peningkatan ruas jalan, serta fasilitas publik lainnya. Dana suap diduga diberikan oleh sejumlah kontraktor swasta yang memenangkan tender proyek, dengan imbalan memuluskan proses lelang, mempercepat pencairan anggaran, atau memastikan proyek berjalan tanpa hambatan.

  2. Perizinan dan Tata Ruang: Klaster kedua menyangkut dugaan gratifikasi atau suap dalam pengurusan perizinan investasi, pembangunan, dan perubahan peruntukan lahan di wilayah Ponorogo. Modus operandi yang diduga digunakan adalah permintaan sejumlah uang untuk mempercepat atau mempermudah penerbitan izin-izin krusial yang diajukan oleh pengusaha atau investor.

  3. Mutasi dan Promosi Jabatan: Klaster ketiga, yang tak kalah sensitif, terkait dengan dugaan “jual beli” jabatan atau penerimaan uang terkait mutasi dan promosi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Praktik ini diduga dilakukan dengan imbalan penempatan posisi strategis atau kenaikan pangkat tertentu bagi sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang berkepentingan.

Total nilai suap sebesar Rp 2,6 miliar merupakan akumulasi dari berbagai transaksi yang diduga terjadi selama periode kepemimpinan Sugiri Sancoko. Penyelidik masih terus mendalami aliran dana tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Reaksi dan Implikasi Hukum

Penetapan Bupati Sugiri Sancoko sebagai tersangka segera memicu beragam reaksi. Pihak Sugiri Sancoko, melalui kuasa hukumnya, dikabarkan membantah keras tuduhan tersebut dan menyatakan kesiapan untuk kooperatif dalam proses hukum. Namun, ia juga tengah mempertimbangkan langkah hukum, termasuk pengajuan praperadilan, untuk membantah penetapan status tersangkanya.

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional.

“Kami berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Penetapan tersangka ini adalah langkah awal yang didasari alat bukti kuat dan serangkaian pemeriksaan saksi yang telah kami lakukan secara cermat,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dalam konferensi pers yang digelar di Surabaya pada 09 November 2025.

Kasus ini diyakini akan memberikan implikasi serius terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Ponorogo, terutama dalam aspek integritas dan akuntabilitas. Masyarakat Ponorogo menuntut transparansi penuh dan keadilan dalam penanganan kasus ini. Secara hukum, Sugiri Sancoko dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dengan ancaman hukuman penjara yang berat serta denda.

Proses hukum selanjutnya akan meliputi penyidikan lebih lanjut, pemberkasan, hingga nantinya diajukan ke meja hijau. Publik menanti kejelasan dan keadilan dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah ini.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Tagged: