Home / News / Skandal Kepemilikan: KPK Duga Ridwan Kamil Samarkan Aset Lewat Bawahan

Skandal Kepemilikan: KPK Duga Ridwan Kamil Samarkan Aset Lewat Bawahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik penyemaran kepemilikan aset yang dilakukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dalam perkembangan terbaru penyelidikan kasus dugaan korupsi, KPK menemukan indikasi kuat bahwa sejumlah kendaraan yang disita lembaga antirasuah tersebut didaftarkan atas nama pegawai, bukan atas nama Ridwan Kamil sendiri.

26 July 2025, penemuan ini menjadi bagian krusial dari upaya KPK untuk menelusuri aliran dana dan kepemilikan harta kekayaan penyelenggara negara yang diduga tidak wajar. Praktik penyemaran aset semacam ini seringkali digunakan untuk mengelabui aparat penegak hukum atau menghindari kewajiban pelaporan harta kekayaan secara transparan.

Modus Penyamaran dan Temuan KPK

Dugaan penyemaran kepemilikan kendaraan oleh Ridwan Kamil terkuak setelah KPK melakukan penyitaan sejumlah aset dalam rangka penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan kepala daerah tersebut. Awalnya, saat aset-aset tersebut akan dicatat, ditemukan kejanggalan pada dokumen kepemilikan yang menunjukkan nama pihak ketiga, yaitu pegawai atau staf yang berafiliasi dengan Ridwan Kamil.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, menjelaskan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan ini. Menurutnya, modus operandi seperti ini lazim digunakan oleh koruptor untuk menyembunyikan harta hasil kejahatan agar tidak terdeteksi oleh penegak hukum dan publik. Kendaraan-kendaraan yang disamarkan kepemilikannya diduga bernilai fantastis, meliputi jenis mobil mewah hingga kendaraan roda dua kelas atas.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa kendaraan-kendaraan ini secara de facto adalah milik yang bersangkutan, namun secara de jure terdaftar atas nama pihak ketiga, dalam hal ini pegawainya. Ini adalah upaya sistematis untuk mengaburkan jejak kepemilikan dan bisa menjadi indikasi adanya tindak pidana pencucian uang atau hasil korupsi,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, 26 July 2025.

Penyelidikan lebih lanjut akan fokus pada bagaimana kendaraan-kendaraan tersebut dibeli, sumber dananya, serta motif di balik pendaftaran kepemilikannya atas nama orang lain. KPK juga akan mendalami peran pegawai yang namanya digunakan, apakah mereka mengetahui atau terlibat aktif dalam praktik penyemaran aset ini.

Dampak Hukum dan Langkah Selanjutnya

Praktik penyemaran aset, terutama yang melibatkan penyelenggara negara, dapat berdampak serius pada aspek hukum. Jika terbukti, tindakan ini bisa dikategorikan sebagai upaya untuk menghalang-halangi penyidikan atau pencucian uang, yang keduanya memiliki sanksi pidana berat. Selain itu, penemuan ini juga akan memengaruhi kredibilitas Ridwan Kamil sebagai figur publik, terutama dalam konteks transparansi pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

KPK menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri seluruh aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Langkah selanjutnya akan mencakup pemanggilan saksi-saksi terkait, termasuk pegawai yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan kendaraan, serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam transaksi tersebut. Upaya konfirmasi kepada Ridwan Kamil terkait dugaan ini telah dilakukan oleh awak media, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari yang bersangkutan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pejabat publik akan kewajiban untuk jujur dan transparan dalam melaporkan seluruh harta kekayaannya. KPK menekankan bahwa setiap upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan aset akan ditindak tegas demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Tagged: