BANDUNG – Selebgram Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penetapan status ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait laporan yang diajukan oleh tim hukum Ridwan Kamil beberapa waktu lalu. Lisa Mariana dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 19 October 2025 besok di Markas Polda Jawa Barat.
Kasus ini mencuat setelah Ridwan Kamil, melalui kuasa hukumnya, melaporkan akun media sosial yang diduga milik Lisa Mariana atas dugaan menyebarkan informasi tidak benar dan mencemarkan nama baik dirinya di platform daring. Laporan tersebut didasarkan pada Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, yang mengatur tentang dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Indra Santosa, saat dikonfirmasi, membenarkan penetapan tersangka terhadap Lisa Mariana. “Setelah melakukan gelar perkara dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, penyidik telah meningkatkan status saudari LM dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Bapak Ridwan Kamil,” ujarnya kepada awak media pada 19 October 2025 siang.
Kronologi Penetapan Tersangka
Proses penyelidikan dimulai sejak laporan masuk ke Polda Jawa Barat beberapa bulan yang lalu. Tim penyidik telah memanggil sejumlah saksi, termasuk pelapor dan saksi ahli, serta mengumpulkan alat bukti digital berupa tangkapan layar (screenshot) unggahan di media sosial yang menjadi materi laporan. Unggahan tersebut diduga berisi narasi yang tendensius dan berpotensi merugikan reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik yang memiliki rekam jejak yang jelas.
Kombes Pol. Indra Santosa menjelaskan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan sudah kuat untuk menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka. “Bukti-bukti digital yang kami sita, dikuatkan dengan keterangan saksi dan ahli bahasa serta ahli ITE, menunjukkan adanya unsur pidana dalam unggahan tersebut. Saudari LM diduga sengaja menyebarkan informasi yang patut diduga dapat merusak nama baik seseorang di ruang publik melalui platform digital,” tambahnya.
Penyidik telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan resmi kepada Lisa Mariana sebagai tersangka. Pemeriksaan ini dijadwalkan pada 19 October 2025 besok dan diharapkan dapat memberikan keterangan lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan mengenai motif dan konteks di balik unggahan yang menjadi permasalahan hukum ini. Kehadiran Lisa Mariana sangat diharapkan untuk memperjelas duduk perkara dan membantu proses penyidikan berjalan lebih efektif.
Reaksi Pihak Terkait dan Langkah Hukum Selanjutnya
Pihak Ridwan Kamil, melalui kuasa hukumnya, Adnan Kusuma, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan mereka. “Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga nama baik klien kami dari fitnah dan kabar bohong yang beredar di media sosial. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai koridor hukum yang berlaku,” kata Adnan Kusuma.
Ia juga menambahkan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. “Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas untuk menghina atau mencemarkan nama baik orang lain. Ada konsekuensi hukum yang menanti bagi siapa saja yang melanggar batas-batas etika dan hukum, terutama dalam penyebaran informasi di platform digital,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Lisa Mariana atau kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media masih belum mendapatkan respons. Namun, diperkirakan pihak Lisa Mariana akan memberikan pernyataan atau respons setelah pemeriksaan perdana yang dijadwalkan besok.
“Kasus ini menegaskan bahwa ranah digital bukanlah ruang tanpa hukum. Setiap individu, terutama mereka yang memiliki pengaruh besar seperti selebgram, harus bertanggung jawab atas konten yang mereka publikasikan. Pentingnya verifikasi informasi sebelum disebarkan menjadi krusial untuk menghindari jeratan hukum dan menjaga iklim komunikasi yang sehat di dunia maya,” ujar Dr. Budi Santoso, seorang pakar hukum siber dari Universitas Indonesia.
Dengan penetapan tersangka ini, proses hukum akan terus bergulir. Jika terbukti bersalah, Lisa Mariana dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang ITE, yang meliputi pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. Kasus ini diharapkan dapat menjadi preseden penting untuk meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya etika berkomunikasi di ruang digital dan konsekuensi hukum dari penyalahgunaan media sosial.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






