Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dijatuhi vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 25 July 2025. Putusan ini terkait dengan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa yang menjeratnya, memicu reaksi beragam dari internal partai berlambang banteng moncong putih tersebut.
Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Hasto dengan pidana 7 tahun penjara dan denda yang lebih besar.
Sikap Resmi Partai: Hormati Putusan Hukum
Menyikapi vonis yang dijatuhkan kepada Hasto Kristiyanto, sejumlah elite PDIP segera memberikan respons. Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo, menanggapi putusan tersebut dengan menyatakan bahwa hakim telah bertindak bijaksana. Ganjar menekankan bahwa partai menghormati proses hukum dan akan terus mengawal jalannya keadilan.
“Kami menghormati setiap putusan yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan, termasuk putusan terhadap Saudara Hasto Kristiyanto. Ini adalah bagian dari proses hukum yang harus kita hargai. Kami percaya bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan segala fakta dan bukti yang ada dengan bijaksana. Partai akan melakukan evaluasi internal dan terus menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum,” ujar Ganjar Pranowo dalam konferensi pers di Jakarta, beberapa saat setelah vonis dibacakan.
Selain Ganjar, sejumlah elite PDIP lainnya juga menyampaikan pandangan serupa, menekankan bahwa partai tidak akan mengintervensi proses hukum dan akan fokus pada langkah-langkah konsolidasi internal. Mereka menyatakan komitmen partai terhadap pemberantasan korupsi dan berharap kasus ini tidak akan mengganggu soliditas partai menjelang agenda politik mendatang. Meskipun demikian, implikasi vonis terhadap posisi Hasto sebagai Sekjen partai akan menjadi agenda pembahasan serius di internal DPP PDIP dalam waktu dekat, mengingat pentingnya posisi tersebut dalam struktur kepengurusan partai.
Implikasi dan Langkah Hukum Selanjutnya
Vonis ini tentu saja menimbulkan gejolak di tubuh PDIP, partai pemenang Pemilu 2024. Meskipun demikian, para petinggi partai terlihat berupaya menjaga soliditas dan citra partai di mata publik. Fokus saat ini adalah bagaimana partai akan menyikapi status Hasto Kristiyanto dan memastikan roda organisasi tetap berjalan efektif.
Pihak Hasto Kristiyanto, melalui kuasa hukumnya, dikabarkan tengah mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap putusan ini. Hal yang sama juga terbuka bagi Jaksa Penuntut Umum jika dirasa vonis tersebut belum memenuhi rasa keadilan sesuai tuntutan awal mereka. Proses hukum masih memiliki beberapa tahapan yang memungkinkan adanya perubahan putusan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang pejabat yang tersandung kasus korupsi, sekaligus menguji komitmen partai politik terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda