Jakarta, 19 October 2025 – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, memberikan penegasan penting terkait evaluasi kinerja para menteri dalam kabinet. Dalam pernyataannya, Said Abdullah menekankan bahwa meskipun Presiden memiliki hak prerogatif penuh untuk melakukan evaluasi dan bahkan mengganti anggota kabinetnya, proses tersebut haruslah didasarkan pada kriteria yang objektif dan kinerja yang terukur. Penegasan ini muncul di tengah berbagai spekulasi dan dinamika politik mengenai potensi perombakan kabinet yang kerap menjadi sorotan publik.
Hak Prerogatif Presiden: Pilar Konstitusional
Said Abdullah menjelaskan bahwa hak prerogatif Presiden untuk membentuk dan merombak kabinet adalah sebuah pilar konstitusional yang tak dapat diganggu gugat. Kewenangan ini mutlak dimiliki oleh Kepala Negara sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi, yang bertanggung jawab penuh atas jalannya pemerintahan. Hak ini mencakup mulai dari penunjukan menteri di awal masa jabatan hingga evaluasi berkelanjutan dan, jika dianggap perlu, penggantian menteri di tengah jalan.
Presiden memiliki otoritas penuh untuk menentukan siapa yang akan membantunya menjalankan roda pemerintahan. Ini adalah bagian integral dari sistem presidensial kita, di mana stabilitas dan efektivitas eksekutif sangat bergantung pada kepercayaan dan keselarasan antara Presiden dan para pembantunya, ujar Said Abdullah, seperti dikutip media.
Namun, di balik kewenangan mutlak tersebut, Said Abdullah mengingatkan pentingnya aspek pertanggungjawaban dan akuntabilitas. Keputusan yang diambil Presiden, meskipun sepenuhnya menjadi haknya, idealnya didukung oleh data dan analisis yang komprehensif demi kepentingan bangsa dan negara.
Evaluasi Kinerja: Objektivitas dan Data Terukur Jadi Kunci
Lebih lanjut, Said Abdullah menekankan bahwa prinsip objektivitas harus menjadi landasan utama dalam setiap evaluasi kinerja menteri. Ia menyoroti bahwa penilaian tidak boleh semata-mata didasarkan pada preferensi politik atau opini publik yang fluktuatif, melainkan harus berakar pada capaian nyata dan target yang telah ditetapkan sebelumnya. Kinerja menteri, menurutnya, harus dapat diukur melalui indikator-indikator yang jelas dan transparan.
Evaluasi kinerja menteri bukan sekadar soal popularitas atau afiliasi politik, melainkan harus didasarkan pada data dan capaian nyata. Apakah target program telah tercapai? Bagaimana realisasi anggaran? Sejauh mana dampak positif kebijakan yang dijalankan terhadap masyarakat? Ini adalah pertanyaan-pertanyaan fundamental yang membutuhkan jawaban terukur, tegas Said Abdullah.
Indikator kinerja terukur ini dapat mencakup berbagai aspek, mulai dari realisasi program kerja kementerian, penyerapan anggaran secara efektif dan efisien, keberhasilan dalam mengatasi isu-isu krusial di sektor masing-masing, hingga reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Said Abdullah menambahkan, transparansi dalam proses evaluasi juga akan membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa setiap keputusan didasarkan pada pertimbangan yang matang.
Pernyataan Ketua Banggar DPR RI ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan mengenai pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan memadukan hak prerogatif Presiden dan prinsip objektivitas dalam evaluasi, diharapkan kabinet dapat bekerja lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan rakyat, serta mampu menjawab tantangan-tantangan besar yang dihadapi bangsa di masa mendatang.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






