Jakarta, 07 July 2025 – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, bersama akademisi Rismon Hasiholan Sianipar, menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian terkait dugaan penyebaran berita bohong mengenai tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Keduanya diperiksa sebagai terlapor dalam kasus yang menarik perhatian publik dan telah bergulir di ranah hukum.
Pemeriksaan terhadap Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta. Proses ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang lebih luas untuk mengungkap fakta di balik narasi yang menyudutkan validitas dokumen pendidikan kepala negara.
Kronologi Pemeriksaan dan Status Hukum
Roy Suryo tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pagi hari dan menjalani pemeriksaan selama beberapa jam. Ditemui awak media usai pemeriksaan, ia memilih untuk tidak berkomentar banyak mengenai materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Sikap ini sejalan dengan pernyataan sebelumnya yang menunjukkan kehati-hatiannya dalam menghadapi proses hukum.
“Saya memilih tidak banyak bicara. Nanti saja setelah semua proses selesai,” ujar Roy Suryo singkat kepada wartawan saat keluar dari gedung Bareskrim.
Senada dengan Roy Suryo, akademisi Rismon Hasiholan Sianipar juga diperiksa sebagai terlapor dalam kasus yang sama. Keterlibatan keduanya diduga lantaran unggahan atau pernyataan mereka di ruang publik yang turut menyebarkan informasi mengenai tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Status “terlapor” berarti mereka adalah pihak yang dilaporkan ke polisi, dan belum tentu ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik akan mendalami keterangan dari kedua terlapor serta mengumpulkan bukti-bukti lain, termasuk jejak digital dan keterangan saksi-saksi, untuk menentukan apakah ada unsur tindak pidana penyebaran berita bohong atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dampak dan Konteks Hukum Kasus
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo pertama kali muncul ke permukaan dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Tudingan ini kemudian dibantah keras oleh pihak Istana Kepresidenan maupun Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai almamater Presiden, yang telah memastikan keabsahan ijazah tersebut. Universitas Gadjah Mada bahkan telah mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo adalah lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985.
Meskipun telah ada bantahan resmi dari pihak terkait dan kampus, narasi mengenai ijazah palsu ini masih terus bergulir di beberapa kalangan. Hal inilah yang mendorong sejumlah pihak untuk melaporkan penyebar informasi tersebut ke kepolisian, dengan dalih menjaga integritas pemimpin negara dan mencegah disinformasi yang meresahkan masyarakat.
Pihak kepolisian menyatakan akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan, berdasarkan alat bukti yang sah. Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait validitas dokumen pendidikan Presiden Joko Widodo, sekaligus memberikan pelajaran bagi masyarakat mengenai pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya, terutama di era digital saat ini.
Tahap selanjutnya dalam penyidikan kemungkinan akan melibatkan gelar perkara untuk memutuskan apakah bukti-bukti yang terkumpul cukup kuat untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka, atau justru menghentikan penyelidikan jika tidak ditemukan unsur pidana.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda