Jakarta – Riva Siahaan, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah terkait izin ekspor minyak sawit, hari ini 26 February 2026 dijatuhi vonis pidana penjara selama 9 tahun. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
Menanggapi putusan tersebut, Siahaan menyatakan ketidakpuasannya dan menegaskan keyakinannya bahwa keadilan sejati akan terungkap di kemudian hari. Ia bersikukuh bahwa fakta-fakta penting dalam persidangan belum dipertimbangkan secara menyeluruh.
Klaim Keadilan di Tengah Vonis Berat
Vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Riva Siahaan dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 50 miliar.
Meski demikian, Riva Siahaan melalui tim kuasa hukumnya tetap menyatakan akan menempuh jalur banding. Dalam pernyataannya usai persidangan, Siahaan mengungkapkan keyakinan kuatnya terhadap kebenaran yang akan terungkap.
“Tuhan akan menunjukkan keadilan. Saya meyakini, masih banyak fakta-fakta persidangan yang belum dipertimbangkan secara menyeluruh oleh majelis hakim,” ujar Riva Siahaan dengan nada tegas.
Pernyataan ini mencerminkan pandangan pihak terdakwa yang merasa proses hukum belum sepenuhnya mengakomodasi seluruh bukti dan argumen pembelaan yang mereka ajukan. Tim kuasa hukum Siahaan sebelumnya berargumen bahwa kliennya hanyalah korban dari sistem yang lebih besar dan tidak memiliki niat jahat untuk merugikan negara, atau bahwa perannya tidak sebesar yang dituduhkan jaksa.
Kronologi Kasus dan Ancaman Banding
Kasus yang menjerat Riva Siahaan ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya pada periode 2021-2022. Tindakan tersebut, menurut Jaksa Penuntut Umum, telah menyebabkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah dan turut memicu kelangkaan serta lonjakan harga minyak goreng di dalam negeri, yang berdampak langsung pada masyarakat luas.
Siahaan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menuding Riva Siahaan, bersama beberapa pihak lain yang telah atau sedang menjalani proses hukum, terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain vonis badan, Riva Siahaan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, terkait tuntutan uang pengganti kerugian negara, majelis hakim memutuskan bahwa itu menjadi tanggung jawab bersama dengan terdakwa lain yang terlibat.
Dengan adanya vonis ini, tim kuasa hukum Riva Siahaan telah menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur banding ke Pengadilan Tinggi. Langkah ini menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Riva Siahaan diperkirakan akan berlanjut ke tingkat lebih tinggi, memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk kembali memperjuangkan keadilan sesuai versi masing-masing. Putusan ini menambah daftar panjang kasus korupsi sektor komoditas yang berhasil diungkap penegak hukum di Indonesia, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda





