Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengamankan puluhan orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh di sejumlah lokasi di Ibu Kota pada 05 September 2025 dini hari. Para terduga pelaku ini kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing, mulai dari provokator hingga perusak fasilitas umum. Penangkapan ini merupakan respons cepat aparat dalam menindak tegas tindakan anarkis yang mencederai kebebasan berekspresi.
Kronologi Penangkapan dan Identifikasi Peran
Proses penangkapan terhadap para terduga pelaku kerusuhan dilakukan pasca-bubar paksa demonstrasi pada 05 September 2025 malam. Tim gabungan kepolisian, yang terdiri dari satuan Reserse Kriminal dan Sabhara, melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian dan mengidentifikasi sejumlah individu berdasarkan rekaman CCTV serta laporan saksi mata. Hingga saat ini, total 35 orang telah diamankan dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka awal dengan berbagai dugaan tindak pidana.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran beragam dalam aksi kekerasan tersebut. “Ada yang terbukti melakukan pelemparan batu, pengrusakan rambu lalu lintas, pembakaran fasilitas umum, hingga provokasi massa melalui megaphone dan media sosial. Kami juga menemukan sejumlah barang bukti seperti ketapel, batu, bom molotov rakitan, dan senjata tajam dari tangan para pelaku,” ujar Irjen Pol. Fadil Imran dalam konferensi pers yang digelar pagi ini.
“Kami tegaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara. Namun, hak tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan tindakan anarkis, merusak fasilitas publik, apalagi membahayakan nyawa orang lain. Kepolisian tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk kekerasan dan akan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulfan, 05 September 2025.
Penyidikan Mendalam dan Seruan Kondusivitas
Saat ini, penyidik tengah berfokus pada pendalaman motif dan kemungkinan adanya aktor intelektual atau kelompok terorganisir di balik kerusuhan ini. Pemeriksaan terhadap para tersangka mencakup identifikasi jaringan, sumber dana, serta pihak-pihak yang mungkin memberikan instruksi atau memanfaatkan momen demonstrasi untuk kepentingan tertentu. Dugaan awal mengarah pada pasal-pasal pidana seperti pengeroyokan (Pasal 170 KUHP), pengrusakan (Pasal 406 KUHP), dan provokasi (Pasal 160 KUHP), dengan ancaman hukuman penjara yang bervariasi.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Media sosial diminta untuk tidak menyebarkan konten provokatif yang dapat memperkeruh suasana. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan. Apabila ada aspirasi yang ingin disampaikan, lakukanlah dengan cara-cara yang damai dan sesuai koridor hukum,” tambah Kombes Pol. Endra Zulfan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menjamin keamanan publik dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Insiden kerusuhan ini menjadi perhatian serius aparat keamanan, mengingat potensi dampaknya terhadap stabilitas sosial dan ekonomi. Operasi pengamanan dan monitoring terhadap potensi kerawanan masih terus dilakukan di seluruh wilayah demi mencegah terulangnya kejadian serupa dan memastikan situasi kembali kondusif sepenuhnya.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda