Home / News / Polisi Tangkap Dua Tersangka Pemerasan Sopir Travel di Tambora

Polisi Tangkap Dua Tersangka Pemerasan Sopir Travel di Tambora

Dua pria yang diduga terlibat aksi pemerasan terhadap seorang sopir travel berhasil diamankan oleh aparat kepolisian di kawasan Tambora, Jakarta Barat, pada 17 July 2025. Kedua terduga pelaku ini meminta sejumlah uang dengan dalih ‘uang jalur’, yang meresahkan masyarakat dan pengguna jasa transportasi.

Penangkapan ini merupakan respons cepat dari pihak kepolisian setelah menerima laporan dari korban. Insiden pemerasan ini menambah daftar kasus premanisme yang kerap terjadi di sejumlah titik strategis di ibu kota.

Modus Operandi dan Kronologi Penangkapan

Menurut keterangan yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban, seorang sopir travel yang identitasnya dirahasiakan, tengah melintas di salah satu ruas jalan di Tambora. Tiba-tiba, dua pria yang kemudian diketahui sebagai terduga pelaku, mendekati kendaraannya.

Dengan modus intimidasi, kedua terduga pelaku meminta uang sebesar Rp300.000 kepada korban dengan dalih sebagai ‘uang jalur’ atau biaya melintas. Korban yang merasa keberatan dan terintimidasi, sempat menolak memberikan jumlah yang diminta. Setelah negosiasi singkat di bawah tekanan, korban akhirnya hanya menyerahkan uang sebesar Rp70.000 kepada kedua preman tersebut.

Merasa dirugikan dan tidak terima atas perlakuan tersebut, korban segera melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora. Berdasarkan laporan dan ciri-ciri yang diberikan korban, tim Unit Reskrim Polsek Tambora segera bergerak melakukan penyelidikan dan penyisiran di area tersebut.

Dalam waktu singkat, kedua terduga pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian pemerasan. Keduanya langsung digiring ke Mapolsek Tambora untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pemerasan dan pungutan liar yang mengganggu ketertiban umum,” tegas Kompol [Nama Pejabat Polisi/Inisial] dari Polsek Tambora. “Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberantas premanisme di wilayah hukum kami.”

Tindak Lanjut Hukum dan Imbauan Masyarakat

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di sel tahanan Polsek Tambora. Mereka dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Pihak kepolisian juga sedang mendalami apakah kedua tersangka memiliki rekam jejak kejahatan serupa atau tergabung dalam sindikat pemerasan.

Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak laporan pemerasan yang sering diterima kepolisian. Oleh karena itu, polisi mengimbau kepada masyarakat, khususnya para sopir angkutan umum dan travel, agar tidak ragu untuk melaporkan setiap tindakan premanisme atau pungutan liar yang mereka alami atau saksikan.

Kepolisian memastikan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan dan mengganggu keamanan serta kenyamanan warga. Masyarakat diharapkan untuk proaktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan indikasi kejahatan kepada aparat berwenang terdekat.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Tagged: