Home / News / Polisi Gagalkan Tawuran, Puluhan Remaja Bersajam Diamankan di Jakarta Timur

Polisi Gagalkan Tawuran, Puluhan Remaja Bersajam Diamankan di Jakarta Timur

Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur berhasil menggagalkan potensi tawuran antarkelompok remaja setelah mengamankan puluhan orang yang kedapatan membawa senjata tajam di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, pada Rabu dini hari lalu.

Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 03.30 WIB tersebut berhasil menjaring sebanyak 25 remaja, yang sebagian besar masih di bawah umur. Dari tangan para pelaku, petugas menyita berbagai jenis senjata tajam, mulai dari celurit, parang, hingga stik golf yang telah dimodifikasi untuk menyerang.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Kapolsek Cipayung, Kompol Asep Rizal, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga sekitar yang merasa resah dengan adanya kerumunan mencurigakan di area sepi pada jam-jam rawan. Warga melaporkan melihat sekelompok besar remaja berkumpul dengan gelagat hendak membuat keributan.

Mendapatkan laporan tersebut, tim patroli kami langsung bergerak cepat menuju lokasi. Saat didekati, puluhan remaja itu langsung panik dan berusaha melarikan diri ke berbagai arah. Namun, berkat kesigapan petugas, mereka berhasil diringkus setelah pengejaran singkat, ujar Kompol Asep Rizal kepada awak media pada 17 July 2025.

Dalam pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan sejumlah senjata tajam yang disembunyikan di semak-semak dan juga dibawa langsung oleh para pelaku. Diduga, senjata-senjata tersebut telah dipersiapkan matang untuk melancarkan aksi tawuran yang bisa saja berujung fatal.

Tindak Lanjut Hukum dan Imbauan Pencegahan

Saat ini, puluhan remaja yang diamankan tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polres Metro Jakarta Timur. Polisi akan mendalami motif di balik rencana tawuran ini, termasuk mencari tahu adanya pihak-pihak yang mungkin menjadi provokator atau dalang di balik aksi tersebut. Orang tua para remaja juga telah dipanggil untuk mendampingi proses pemeriksaan, mengingat sebagian besar pelaku masih berstatus di bawah umur.

Para remaja yang terbukti membawa senjata tajam dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak jika pelaku masih di bawah umur.

Fenomena tawuran remaja ini menjadi perhatian serius kami. Kami mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama di luar jam sekolah dan pada dini hari. Kerjasama antara masyarakat, sekolah, dan kepolisian sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi generasi muda, serta mencegah mereka terjerumus pada tindakan melanggar hukum yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

— Kompol Asep Rizal, Kapolsek Cipayung

Pihak kepolisian juga menambahkan bahwa patroli rutin akan terus digencarkan di titik-titik rawan tawuran. Selain itu, edukasi tentang bahaya tawuran di sekolah-sekolah dan penguatan peran keluarga dalam mendidik serta mengawasi anak menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan. Diharapkan, dengan sinergi berbagai pihak, angka kejadian tawuran remaja di Jakarta Timur, khususnya, dan di ibu kota pada umumnya, dapat ditekan seminimal mungkin demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Tagged: