Politikus senior PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, kembali menjadi sorotan publik menyusul laporan polisi yang dilayangkan terhadapnya. Laporan ini terkait pernyataan Ribka mengenai mantan Presiden Soeharto yang dianggap kontroversial oleh sejumlah pihak. Menanggapi insiden ini, organisasi Republik Demokrasi (REPDEM) dengan tegas menyatakan bahwa pelaporan tersebut merupakan bentuk upaya pembungkaman suara kritis dan refleksi sejarah yang sah dalam negara demokrasi.
Kronologi dan Pembelaan REPDEM
Laporan terhadap Ribka Tjiptaning diajukan pada 12 November 2025 oleh individu atau kelompok yang merasa keberatan dengan isi pernyataannya. Meskipun detail pasti pernyataan tersebut tidak dipaparkan secara rinci dalam rilis REPDEM, isu seputar evaluasi era Orde Baru dan peran Soeharto kerap menjadi titik panas perdebatan di ruang publik. Ribka, yang dikenal vokal, sebelumnya pernah menyatakan pandangannya yang kritis terhadap rezim Orde Baru dan dampaknya terhadap demokrasi Indonesia.
Dalam pernyataannya, perwakilan REPDEM menegaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah pilar utama demokrasi. Mereka memandang bahwa setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pandangan, termasuk kritik terhadap tokoh sejarah atau kebijakan masa lalu, tanpa harus dihantui ancaman hukum. REPDEM secara tegas mengecam tindakan pelaporan ini, yang mereka nilai sebagai upaya untuk membungkam narasi alternatif dan mengekang ruang diskusi yang sehat tentang sejarah bangsa.
“Pernyataan Ibu Ribka Tjiptaning adalah bentuk refleksi sejarah dan kritik politik yang sah dalam negara demokratis. Upaya pelaporan ini bukan hanya ancaman bagi Ibu Ribka pribadi, tetapi juga preseden buruk bagi kebebasan berpendapat dan iklim demokrasi kita,” ujar perwakilan REPDEM dalam keterangan pers yang diterima redaksi.
REPDEM juga mengingatkan bahwa refleksi sejarah, terutama terkait era kepemimpinan yang kontroversial, merupakan bagian integral dari proses pembelajaran bangsa untuk membangun masa depan yang lebih baik. Pembatasan diskusi semacam ini dianggap dapat menghambat upaya rekonsiliasi dan pemahaman kolektif terhadap masa lalu.
Implikasi Bagi Demokrasi dan Kebebasan Berpendapat
Kasus pelaporan terhadap Ribka Tjiptaning ini kembali menyoroti perdebatan panjang mengenai batas-batas kebebasan berekspresi di Indonesia. Di satu sisi, ada hak untuk menyampaikan kritik dan pandangan, namun di sisi lain, ada pula pertimbangan terkait potensi pencemaran nama baik atau penyebaran informasi yang dianggap tidak akurat, terutama terkait dengan tokoh publik atau sejarah bangsa.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, seringkali menjadi instrumen yang digunakan dalam kasus semacam ini. Para pegiat demokrasi dan hak asasi manusia telah berulang kali menyuarakan kekhawatiran bahwa UU ITE dapat disalahgunakan untuk mengkriminalisasi ekspresi kritis, alih-alih melindungi masyarakat dari kejahatan siber yang sebenarnya. Revisi UU ITE yang telah dilakukan pun masih menyisakan celah interpretasi yang berpotensi membatasi ruang gerak warga negara untuk menyampaikan aspirasinya.
Fenomena pelaporan terhadap tokoh publik atas dasar pernyataan yang dianggap kontroversial dapat menciptakan ‘chilling effect’ atau efek gentar, di mana masyarakat menjadi enggan untuk menyuarakan pandangan kritis karena khawatir akan konsekuensi hukum. Hal ini tentu kontraproduktif bagi iklim demokrasi yang sehat, yang seharusnya mendorong partisipasi aktif dan diskusi terbuka dari seluruh elemen masyarakat. Pelaporan semacam ini berpotensi merusak sendi-sendi demokrasi yang dibangun di atas prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Polemik seputar pernyataan Ribka Tjiptaning dan respons pelaporan yang menyertainya menjadi ujian penting bagi komitmen Indonesia terhadap prinsip kebebasan berpendapat. Publik kini menanti bagaimana proses hukum akan berjalan dan apakah insiden ini akan memicu reformasi lebih lanjut terhadap regulasi yang berpotensi membatasi ruang kritik di ruang publik, demi menjamin iklim demokrasi yang lebih matang dan inklusif.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






