Home / News / Polemik Internal PPP Memanas: SK Mardiono Ditolak, Legalitas Dipertanyakan

Polemik Internal PPP Memanas: SK Mardiono Ditolak, Legalitas Dipertanyakan

Polemik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memanas setelah Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy, yang diyakini mewakili faksi Agus Suparmanto, secara tegas menolak Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mengesahkan Mardiono sebagai Ketua Umum partai berlambang Kabah tersebut. Penolakan ini diumumkan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada 02 October 2025, dengan klaim bahwa SK tersebut cacat hukum.

Romahurmuziy, atau yang akrab disapa Romy, menyoroti proses penetapan Mardiono sebagai Ketua Umum yang dianggap tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP. Menurutnya, penetapan tersebut tidak melalui forum musyawarah yang sah, sehingga mengikis legalitas dan legitimasi kepemimpinan Mardiono di mata kelompoknya. Pernyataan ini secara langsung membuka kembali kotak pandora konflik kepemimpinan yang kerap melanda PPP.

Latar Belakang dan Klaim “Cacat Hukum”

Penolakan terhadap SK Kemenkumham ini bukanlah kali pertama terjadi dalam sejarah panjang PPP yang kerap diwarnai dinamika kepemimpinan internal. Mardiono sendiri sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum setelah pencopotan Suharso Monoarfa. Pengesahan statusnya menjadi Ketua Umum definitif melalui SK Kemenkumham diharapkan dapat mengakhiri ketidakpastian, namun justru memicu gelombang penolakan baru dari faksi yang berseberangan.

Klaim “cacat hukum” yang disampaikan Romahurmuziy berpusat pada dugaan pelanggaran prosedur dalam pengambilan keputusan tertinggi partai. Faksi Agus Suparmanto berpendapat bahwa mekanisme pergantian atau pengesahan Ketua Umum harus melalui forum yang diatur secara ketat dalam AD/ART, seperti Muktamar atau Muktamar Luar Biasa, bukan melalui mekanisme yang mereka anggap dipaksakan atau tidak representatif.

“Kami melihat SK ini cacat secara substansi dan prosedural. Proses pengambilan keputusannya tidak mencerminkan mekanisme organisasi yang sah dan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Ini adalah bentuk pengabaian terhadap konstitusi partai yang seharusnya dihormati,” ujar Romahurmuziy dengan nada tegas saat konferensi pers di Jakarta, 02 October 2025.

Dampak dan Prospek Konflik Internal

Konflik internal yang kembali mencuat ini dikhawatirkan akan mengganggu konsolidasi partai menjelang tahapan krusial Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dengan waktu yang kian mepet, soliditas internal menjadi kunci vital bagi partai politik untuk mempersiapkan diri, mulai dari penentuan calon legislatif hingga strategi pemenangan. Pecah belah di internal dapat menurunkan moral kader dan mengurangi daya saing partai di mata pemilih.

Faksi penolak, yang dimotori oleh Romahurmuzy, mengindikasikan bahwa mereka siap menempuh jalur hukum untuk menggugat keabsahan SK Kemenkumham tersebut. Langkah ini dapat berupa pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau upaya hukum lainnya. Sementara itu, pihak Kemenkumham dan faksi pendukung Mardiono kemungkinan akan mempertahankan posisi mereka, menegaskan bahwa SK yang dikeluarkan telah melalui prosedur yang benar dan sesuai regulasi yang berlaku.

Penyelesaian polemik ini akan sangat menentukan stabilitas dan masa depan PPP. Tanpa kesepahaman internal, partai yang dikenal sebagai salah satu partai Islam tertua di Indonesia ini berisiko kehilangan momentum politik dan menghadapi tantangan berat dalam mencapai target elektoralnya di Pemilu 2024. Mediator dari pihak eksternal atau tokoh senior partai mungkin akan diperlukan untuk mencari titik temu demi menyelamatkan soliditas PPP.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Tagged: