Home / News / Polda Metro Jaya Sediakan SIM Keliling: Ini Lokasi dan Syarat Terbaru

Polda Metro Jaya Sediakan SIM Keliling: Ini Lokasi dan Syarat Terbaru

Jakarta, 17 July 2025 – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling. Inisiatif ini dirancang untuk mempermudah proses perpanjangan SIM A dan SIM C bagi warga Jakarta tanpa harus mendatangi kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) utama, yang seringkali padat.

Layanan bergerak ini menjadi solusi praktis bagi para pengendara yang memiliki keterbatasan waktu. Dengan menyiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan serta biaya administrasi, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini di sejumlah titik strategis yang telah ditentukan.

Jadwal dan Lokasi Strategis SIM Keliling

Untuk melayani masyarakat secara optimal, SIM Keliling Polda Metro Jaya biasanya beroperasi di lima titik strategis di wilayah DKI Jakarta. Penting untuk dicatat bahwa lokasi ini dapat berubah setiap hari. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa informasi terbaru melalui media sosial resmi atau aplikasi terkait dari Ditlantas Polda Metro Jaya sebelum mendatangi lokasi. Namun, sebagai gambaran umum, lokasi-lokasi yang sering menjadi pilihan adalah:

  • Mall Ciputra Grogol (Jakarta Barat)
  • Blok M Square (Jakarta Selatan)
  • ITC Cempaka Mas (Jakarta Pusat)
  • Taman Mini Indonesia Indah (TMII) (Jakarta Timur)
  • Monas (Jakarta Pusat)

Layanan SIM Keliling umumnya beroperasi pada jam kerja, mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, meskipun jam operasional dapat bervariasi tergantung kebijakan dan kondisi lapangan pada hari tersebut.

Persyaratan dan Biaya Administrasi yang Dibutuhkan

Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen dan persyaratan sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  • SIM asli yang masih berlaku (tidak melebihi masa kedaluwarsa) dan fotokopi.
  • Surat Keterangan Kesehatan dari dokter yang ditunjuk oleh Polri.
  • Hasil tes psikologi dari lembaga yang berwenang.

Pemohon juga perlu menyiapkan biaya administrasi yang telah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000,-
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000,-

Selain biaya tersebut, terdapat biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi, yang berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000 per tes, tergantung penyedia layanan.

Layanan SIM Keliling adalah solusi praktis bagi warga Jakarta untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi mereka tanpa harus mendatangi kantor Satpas utama, menghemat waktu dan tenaga, serta mendukung tertib administrasi berlalu lintas.

Perwakilan dari Polda Metro Jaya menggarisbawahi pentingnya layanan ini. “Kami berharap layanan SIM Keliling ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Ini adalah komitmen kami untuk memberikan pelayanan prima yang mudah dijangkau dan efisien, sehingga tidak ada lagi alasan bagi pengendara untuk menunda perpanjangan SIM,” ujar seorang petugas yang tidak ingin disebutkan namanya.

Penting untuk diingat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM dan tidak melayani pembuatan SIM baru atau peningkatan golongan SIM. Bagi masyarakat yang SIM-nya telah kedaluwarsa, wajib untuk mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satpas utama sesuai prosedur yang berlaku.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Tagged: