Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah menjadwalkan pelaksanaan gelar perkara khusus terkait dugaan kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Keputusan ini diambil menyusul adanya permintaan dari berbagai pihak, termasuk pengamat telematika Roy Suryo, yang menyoroti penanganan kasus ini.
Latar Belakang Permintaan dan Fokus Penyelidikan
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo pertama kali mencuat ke publik setelah adanya laporan dari Bambang Tri Mulyono, penulis buku “Jokowi Undercover”, yang mengklaim bahwa ijazah milik Presiden Jokowi palsu dan bukan lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM). Laporan ini kemudian memicu polemik dan menjadi perhatian nasional, mengingat status hukum yang melekat pada seorang kepala negara.
Meskipun UGM sebagai institusi yang bersangkutan telah berulang kali memberikan klarifikasi dan menegaskan keaslian ijazah Presiden Jokowi, serta menyatakan bahwa Presiden adalah alumnus sah Fakultas Kehutanan UGM, desakan untuk penyelidikan lebih lanjut tetap ada. Roy Suryo, salah satu pihak yang aktif menyuarakan hal ini, secara khusus meminta Polda Metro Jaya untuk mengadakan gelar perkara khusus guna memastikan transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
“Kami mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya untuk menjadwalkan gelar perkara khusus ini. Ini adalah wujud komitmen Polri dalam memastikan setiap laporan ditangani secara profesional dan transparan, terutama untuk kasus yang melibatkan kepentingan publik luas. Kami berharap kebenaran dapat terungkap sejelas-jelasnya melalui proses ini,” ujar seorang sumber kepolisian yang enggan disebut namanya, pada 29 November 2025.
Gelar Perkara Khusus: Mekanisme dan Harapan
Gelar perkara khusus merupakan salah satu mekanisme internal dalam kepolisian yang bertujuan untuk mengevaluasi dan meninjau kembali proses penyelidikan atau penyidikan suatu kasus. Dalam konteks ini, gelar perkara khusus biasanya melibatkan berbagai pihak, termasuk tim penyidik, pengawas internal (Itwasum atau Propam), pelapor, terlapor (jika ada), saksi ahli, dan terkadang juga perwakilan dari lembaga eksternal atau kuasa hukum.
Tujuan utama dari gelar perkara khusus ini adalah untuk mencari titik terang atas setiap keraguan atau ketidakpuasan terhadap penanganan kasus sebelumnya. Ini juga menjadi sarana untuk memastikan apakah semua prosedur hukum telah ditaati, bukti-bukti telah dikumpulkan secara lengkap, serta tidak ada unsur keberpihakan dalam proses penyelidikan. Diharapkan, hasil dari gelar perkara khusus ini dapat memberikan kejelasan hukum yang komprehensif dan menjawab seluruh pertanyaan publik terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
Masyarakat menaruh harapan besar agar gelar perkara khusus ini dapat berlangsung secara objektif dan menghasilkan keputusan yang adil. Kejelasan mengenai status hukum ijazah Presiden Jokowi sangat penting untuk menjaga integritas institusi kepresidenan dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dan keadilan.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






