Home / News / Perlindungan Saksi-Korban Melonjak: LPSK Terima 10.217 Permohonan dalam Setahun

Perlindungan Saksi-Korban Melonjak: LPSK Terima 10.217 Permohonan dalam Setahun

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah permohonan perlindungan yang diterima. Hingga akhir periode data terakhir yang dikumpulkan, LPSK telah menerima 10.217 permohonan dari saksi dan korban tindak pidana. Angka ini menegaskan tren peningkatan setiap tahun, mencerminkan tidak hanya kesadaran masyarakat yang kian tinggi terhadap hak-hak mereka, tetapi juga semakin kompleksnya spektrum tindak pidana di Indonesia.

Peningkatan permohonan ini menjadi indikator penting terhadap dinamika kejahatan di Tanah Air. Kasus-kasus yang ditangani LPSK kini jauh lebih beragam, mulai dari kejahatan konvensional hingga kasus-kasus dengan modus operandi yang canggih, seperti korupsi skala besar, kejahatan siber, terorisme, hingga kasus kekerasan seksual dan perdagangan orang yang melibatkan jaringan kompleks.

Tren Peningkatan dan Kompleksitas Kasus

Data yang dihimpun LPSK menunjukkan bahwa jumlah permohonan perlindungan telah mengalami peningkatan konsisten dari tahun ke tahun. Fenomena ini diyakini berkaitan erat dengan upaya sosialisasi hak-hak saksi dan korban yang dilakukan secara masif, serta meningkatnya kepercayaan publik terhadap lembaga negara seperti LPSK dalam memberikan perlindungan dan keadilan.

Jenis tindak pidana yang dilaporkan semakin bervariasi dan kompleks, menuntut LPSK untuk terus mengembangkan metode perlindungan yang adaptif dan komprehensif. Kasus-kasus yang melibatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencucian uang, dan kejahatan transnasional, kini menjadi bagian signifikan dari permohonan yang masuk. Kompleksitas ini seringkali membuat korban atau saksi merasa terintimidasi dan membutuhkan dukungan ekstra untuk berani berbicara.

Fenomena peningkatan permohonan ini merupakan dua sisi mata uang. Di satu sisi, ini menunjukkan kepercayaan publik terhadap LPSK semakin tinggi. Namun, di sisi lain, ini juga menjadi alarm bahwa kompleksitas dan intensitas kejahatan di Indonesia terus meningkat, membutuhkan respons yang lebih komprehensif dari seluruh elemen penegak hukum, ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, dalam sebuah kesempatan.

Peran Sentral Kuasa Hukum dan Komitmen LPSK

Salah satu fakta menarik dari lonjakan permohonan ini adalah dominasi pengajuan yang berasal dari kuasa hukum. Menurut data LPSK, mayoritas permohonan diajukan oleh pengacara atau lembaga bantuan hukum yang mendampingi saksi dan korban. Hal ini wajar, mengingat kuasa hukum adalah pihak terdekat yang memahami seluk-beluk hukum dan prosedur pengajuan permohonan perlindungan.

Kuasa hukum memiliki peran strategis dalam membantu mengidentifikasi kebutuhan perlindungan, memfasilitasi proses aplikasi, hingga memastikan hak-hak dasar saksi dan korban terpenuhi. Mereka adalah jembatan vital antara korban yang rentan dengan sistem peradilan yang rumit, memungkinkan mereka untuk mendapatkan akses ke perlindungan yang seharusnya.

LPSK sendiri berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan holistik, yang tidak hanya mencakup perlindungan fisik, tetapi juga bantuan medis dan psikologis, pendampingan hukum, hingga fasilitasi restitusi atau kompensasi. Tujuan utamanya adalah untuk memulihkan kondisi korban dan memastikan mereka dapat bersaksi tanpa rasa takut atau tekanan, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.

Dengan terus meningkatnya jumlah permohonan, LPSK menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat umum, guna memastikan setiap saksi dan korban mendapatkan perlindungan yang layak. Ini menjadi langkah krusial dalam mewujudkan sistem peradilan yang berpihak pada keadilan dan kemanusiaan di Indonesia, khususnya menjelang pertengahan tahun 12 July 2025.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Tagged: