Jakarta, 23 October 2025 – Perjuangan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia kembali menjadi sorotan publik, kali ini melalui sebuah gugatan signifikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Fadel Nooriandi, seorang penyintas Talasemia, memberanikan diri tampil sebagai saksi kunci dalam sidang gugatan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Langkah Fadel ini bukan sekadar partisipasi, melainkan sebuah manifestasi dari harapan besar komunitas penyandang disabilitas, khususnya mereka yang hidup dengan kondisi kronis, untuk mendapatkan pengakuan dan keadilan yang lebih komprehensif dari negara.
Kasus yang disidangkan di MK ini menyoroti cakupan dan implementasi UU Disabilitas yang dinilai masih belum sepenuhnya mengakomodasi ragam bentuk disabilitas, termasuk yang disebabkan oleh penyakit kronis seperti Talasemia. Fadel, dengan pengalamannya yang panjang menghadapi tantangan hidup sebagai penyintas Talasemia, ingin memastikan bahwa undang-undang tersebut dapat menjadi payung hukum yang inklusif, tidak hanya bagi disabilitas fisik yang tampak, tetapi juga bagi kondisi-kondisi yang seringkali “tidak terlihat” namun memiliki dampak signifikan terhadap kualitas hidup seseorang.
Menggugat Definisi dan Akses Disabilitas
Inti dari gugatan ini adalah desakan untuk memperluas pemahaman dan definisi “penyandang disabilitas” dalam kerangka hukum. Talasemia, sebagai penyakit kelainan darah genetik yang memerlukan transfusi darah rutin seumur hidup, seringkali menempatkan penderita dalam posisi rentan. Meskipun dampaknya terhadap kesehatan dan aktivitas sehari-hari sangat besar, penyintas Talasemia belum selalu dianggap sebagai bagian dari kategori penyandang disabilitas secara eksplisit dalam semua aspek implementasi undang-undang.
Fadel Nooriandi dalam kesaksiannya, kemungkinan besar menguraikan bagaimana kondisi Talasemia membatasi aksesnya terhadap pendidikan, pekerjaan, dan fasilitas publik, sama halnya dengan tantangan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas lainnya. Ia berharap, kesaksiannya dapat membuka mata para pengambil keputusan mengenai kebutuhan untuk definisi disabilitas yang lebih inklusif dan sensitif terhadap berbagai kondisi kesehatan. Perluasan definisi ini diharapkan akan membuka pintu bagi penyintas Talasemia dan kondisi kronis lainnya untuk mendapatkan hak-hak dasar yang dijamin UU, seperti akses kesehatan yang memadai, dukungan sosial, rehabilitasi, serta kesempatan yang sama dalam dunia kerja dan pendidikan.
“Perjuangan kami ini bukan hanya untuk penyintas Talasemia, tapi untuk semua saudara-saudara kami yang hidup dengan kondisi kronis dan ‘disabilitas tak terlihat’ lainnya. Kami hanya ingin diakui, diberi akses yang sama, dan diperlakukan adil sesuai amanat konstitusi. Undang-undang seharusnya menjadi pelindung, bukan pembatas,” tegas seorang perwakilan advokat dari kuasa hukum penggugat, mengutip semangat perjuangan Fadel Nooriandi.
Harapan dan Implikasi Luas Putusan Mahkamah Konstitusi
Gugatan di MK ini membawa harapan besar bagi jutaan individu di Indonesia yang hidup dengan penyakit kronis atau kondisi kesehatan jangka panjang. Jika gugatan ini dikabulkan, putusan MK dapat menjadi preseden penting yang mengubah paradigma dalam kebijakan disabilitas nasional, mendorong pemerintah untuk meninjau ulang regulasi dan program yang ada agar lebih inklusif. Hal ini akan memastikan bahwa dukungan dan perlindungan yang disediakan oleh negara tidak hanya terbatas pada disabilitas fisik atau mental yang konvensional, tetapi juga mencakup spektrum yang lebih luas dari kebutuhan individu.
Dampak positifnya tidak hanya akan terasa pada sektor kesehatan, tetapi juga pada sektor pendidikan, ketenagakerjaan, hingga partisipasi sosial. Dengan pengakuan yang lebih jelas, penyintas Talasemia dan kondisi serupa lainnya akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut hak-hak mereka, menghilangkan stigma, dan mempromosikan masyarakat yang lebih setara dan adil. Mahkamah Konstitusi, sebagai penjaga konstitusi, memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa semangat inklusivitas dan non-diskriminasi benar-benar terwujud bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






