JAKARTA – Setelah melalui serangkaian proses persidangan yang intens, Pengadilan Militer telah menjatuhkan vonis tegas terhadap empat prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan berat hingga menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Keempat prajurit tersebut divonis pidana penjara 6,5 tahun dan secara resmi dipecat dari dinas militer. Putusan ini diharapkan menjadi sinyal kuat penegakan disiplin dan keadilan di tubuh institusi pertahanan negara.
Putusan Tegas Majelis Hakim Pengadilan Militer
Majelis hakim Pengadilan Militer yang menangani kasus ini menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan yang diajukan. Hukuman yang dijatuhkan mencakup pidana pokok berupa penjara selama enam setengah tahun, yang akan dikurangi dengan masa tahanan sementara yang telah dijalani para terdakwa sejak awal proses hukum. Selain itu, putusan ini juga disertai dengan pidana tambahan yang sangat signifikan, yaitu pemecatan dari dinas militer Cq. TNI Angkatan Darat.
Vonis pemecatan ini menandai berakhirnya karier militer bagi keempat prajurit tersebut dan menegaskan komitmen institusi untuk tidak mentolerir pelanggaran berat, terutama yang berujung pada hilangnya nyawa. Keputusan ini diambil berdasarkan bukti-bukti yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang menguatkan keterlibatan mereka dalam insiden tragis yang menimpa Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Empat prajurit yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo divonis 6,5 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara, disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer Cq. TNI Angkatan Darat.
Penegakan Disiplin dan Keadilan di Tubuh TNI
Kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo menjadi perhatian serius publik dan internal TNI, menyoroti pentingnya penegakan disiplin dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di kalangan prajurit. Vonis berat yang dijatuhkan ini mengirimkan pesan jelas bahwa tindakan kekerasan, apalagi yang berujung pada kematian, tidak akan ditolerir dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), atau perwakilan dari institusi terkait, sebelumnya telah menegaskan komitmen TNI AD untuk mengawal proses hukum ini secara transparan dan profesional. Hasil persidangan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan militer berjalan efektif dalam menindak oknum prajurit yang melakukan pelanggaran berat. Hal ini penting untuk menjaga citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI sebagai penjaga kedaulatan negara.
Meskipun vonis telah dijatuhkan, para terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi jika mereka merasa keberatan dengan putusan tersebut. Namun, keputusan Pengadilan Militer per 31 December 2025 ini menjadi babak penting dalam upaya mencari keadilan bagi korban dan keluarganya, sekaligus memperkuat upaya institusi TNI dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme di seluruh jajarannya.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






