Depok, 19 November 2025 – Operasi penertiban bangunan liar di sepanjang Kali Cipayung dan Jalan Raya Cipayung, Depok, yang digelar oleh Pemerintah Kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menemukan fakta mengejutkan. Sebanyak 211 botol minuman keras (miras) ilegal berhasil disita dari sebuah toko tertutup yang dicurigai selama proses pembongkaran berlangsung.
Penertiban Gencarkan Penataan Lingkungan
Operasi penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Depok untuk menata ulang kawasan Cipayung, khususnya area di sekitar Kali Cipayung yang kerap dijadikan tempat pendirian bangunan ilegal. Bangunan-bangunan tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait tata ruang dan ketertiban umum, serta berpotensi menyebabkan penyempitan kali dan masalah sanitasi lingkungan.
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta dibantu oleh unsur TNI dan Polri, bergerak serentak sejak pagi hari. Puluhan bangunan semi-permanen dan permanen yang berdiri di atas lahan fasum dan fasos serta di sempadan sungai menjadi target utama pembongkaran. Proses penertiban berjalan lancar meskipun sempat terjadi penolakan dari beberapa pemilik bangunan yang akhirnya dapat dikoordinasikan oleh petugas.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Depok, tujuan utama operasi ini adalah mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya, menjaga kebersihan dan kelancaran aliran kali, serta memastikan ketertiban dan keindahan kota. “Kami telah memberikan surat peringatan berulang kali kepada para pemilik bangunan liar ini. Namun, karena tidak ada respons positif, tindakan tegas harus kami ambil demi kepentingan masyarakat luas dan penegakan aturan,” ujarnya dalam keterangan pers.
Gudang Tertutup Ungkap Peredaran Minuman Keras
Di tengah proses pembongkaran, perhatian petugas tertuju pada sebuah toko yang terlihat tertutup rapat dan mencurigakan di salah satu bangunan yang akan ditertibkan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan melibatkan aparat kepolisian, ditemukanlah ratusan botol minuman keras dari berbagai merek yang disimpan di dalamnya. Minuman beralkohol tersebut diduga kuat diperjualbelikan secara ilegal tanpa izin edar yang sah, melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Total 211 botol miras berhasil disita dan langsung diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Petugas juga tengah menelusuri pemilik toko yang diduga kuat menjadi dalang peredaran miras ilegal tersebut. Penemuan ini menambah daftar panjang upaya pemerintah daerah dalam memberantas peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah Depok.
“Penertiban ini bukan hanya soal tata ruang, tetapi juga tentang menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat. Penemuan miras ilegal ini menegaskan komitmen kami untuk menindak segala bentuk pelanggaran hukum, demi menjaga ketenteraman warga Depok dari dampak negatif peredaran miras,” tegas Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Depok.
Pemerintah Kota Depok mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan aktivitas ilegal serupa di lingkungan mereka. Seluruh barang bukti minuman keras yang disita akan dimusnahkan setelah proses hukum selesai, sementara pemilik toko akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






