JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan tegas melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk melakukan aksi sweeping atau razia terhadap rumah makan dan restoran di ibu kota selama bulan suci Ramadan. Larangan ini diberlakukan demi menjaga kondusivitas, ketertiban umum, serta menghormati keberagaman masyarakat Jakarta. Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Pramono, 14 February 2026, dalam upaya mengantisipasi potensi gesekan yang sering terjadi di bulan Ramadan.
Pramono menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan ibadahnya dengan tenang, termasuk bagi mereka yang tidak berpuasa atau pemilik usaha kuliner yang tetap beroperasi. Ia menegaskan bahwa aksi sweeping yang dilakukan oleh ormas merupakan bentuk main hakim sendiri yang melanggar hukum dan dapat mengganggu kedamaian yang selama ini terjaga di Jakarta.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh ormas. Jakarta adalah kota yang plural, dan kita harus menjunjung tinggi toleransi serta kerukunan antarumat beragama,” ujar Pramono. “Jika ada pelanggaran aturan operasional, ada aparat penegak hukum dan Satpol PP yang berwenang untuk menindaknya, bukan ormas.”
Pihak Pemprov DKI mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum dan ketertiban kepada aparat yang berwenang. Masyarakat diminta untuk tidak terprovokasi dan menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun pihak lain.
Mencegah Aksi Main Hakim Sendiri
Larangan ini bukan tanpa alasan. Setiap tahun, menjelang atau selama Ramadan, seringkali muncul insiden sweeping oleh sejumlah ormas yang merasa berhak menertibkan tempat usaha yang dianggap tidak sesuai dengan norma agama atau jam operasional. Insiden semacam ini kerap menimbulkan keresahan, bahkan tidak jarang berujung pada tindakan anarkis, perusakan fasilitas, hingga kekerasan fisik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa penegakan aturan adalah domain institusi negara. Aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, dan dinas terkait akan melakukan patroli serta pengawasan secara intensif. Jika ditemukan adanya rumah makan atau restoran yang melanggar ketentuan jam operasional atau izin usaha selama Ramadan, pihak berwenang akan melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, mulai dari teguran, denda, hingga penutupan usaha.
Pramono juga menambahkan bahwa masyarakat diimbau untuk melaporkan temuan pelanggaran operasional rumah makan atau perilaku yang mencurigakan kepada pihak berwenang melalui saluran resmi, bukan dengan melakukan penertiban sendiri. Hal ini penting untuk memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai koridor hukum.
Seruan untuk Toleransi dan Kerukunan
Selain penegasan hukum, Pramono juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana Ramadan yang damai dan penuh toleransi. Ia mengingatkan bahwa keberagaman adalah kekuatan Jakarta, dan setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan keyakinannya tanpa gangguan.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi pelaku usaha kecil dan menengah di sektor kuliner agar dapat beroperasi dengan aman dan nyaman, terutama di tengah pemulihan ekonomi. Diharapkan, dengan adanya larangan tegas ini, seluruh warga Jakarta dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk, sementara aktivitas masyarakat lainnya tetap berjalan kondusif tanpa gangguan yang tidak perlu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis bagi seluruh warganya selama bulan suci Ramadan dan seterusnya.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda




