JAKARTA – Pemerintah melalui sejumlah kementerian terkait tengah mematangkan draf Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam jabatan-jabatan sipil. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk mengoptimalkan sumber daya manusia Polri yang dinilai memiliki kapabilitas mumpuni, sekaligus menghindari proses revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lebih kompleks dan memakan waktu.
Keputusan untuk menempuh jalur PP ini didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan fokus pembahasan. Revisi undang-undang seringkali melibatkan diskursus yang lebih luas, melibatkan banyak fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan memerlukan waktu yang panjang. Dengan PP, pemerintah berharap regulasi dapat segera diterbitkan dengan cakupan yang lebih spesifik dan terarah pada isu penempatan anggota Polri di lingkungan kementerian atau lembaga sipil.
Mekanisme dan Rasionalisasi Kebijakan
Penyusunan PP ini melibatkan koordinasi lintas sektoral, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Hukum dan HAM, serta institusi Polri sendiri. Tujuannya adalah menciptakan kerangka hukum yang jelas mengenai syarat, prosedur, hak, dan kewajiban anggota Polri yang dialihfungsikan atau ditugaskan pada jabatan sipil tertentu.
Rasionalisasi di balik kebijakan ini cukup mendalam. Selain sebagai upaya pendayagunaan aparatur negara, penempatan anggota Polri di jabatan sipil juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan dengan disiplin, integritas, dan keahlian khusus yang dimiliki oleh personel kepolisian, terutama di bidang penegakan hukum, keamanan siber, hingga intelijen. Ini juga membuka peluang karier baru bagi anggota Polri yang mungkin memiliki keahlian non-kepolisian tetapi relevan dengan kebutuhan birokrasi sipil.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penempatan sumber daya manusia yang berkualitas dari institusi Polri ke dalam berbagai jabatan strategis di sektor sipil. Tujuannya adalah memperkuat tata kelola pemerintahan dengan keahlian dan disiplin yang dimiliki anggota Polri, sekaligus menghindari proses revisi undang-undang yang kompleks dan memakan waktu,” ujar seorang sumber dari lingkungan pemerintah yang enggan disebut namanya, 21 December 2025.
Tantangan dan Harapan Implementasi
Meski memiliki potensi manfaat yang besar, implementasi PP ini tentu tidak lepas dari tantangan. Salah satu perhatian utama adalah mengenai objektivitas dan netralitas anggota Polri yang menduduki jabatan sipil. Pemerintah perlu memastikan bahwa penempatan tersebut didasarkan pada kompetensi dan profesionalisme, bukan sekadar jalur “mutasi” tanpa kualifikasi yang relevan. Selain itu, perlu ada mekanisme pengawasan yang kuat untuk mencegah potensi konflik kepentingan atau tumpang tindih kewenangan antara peran kepolisian dan sipil.
Harapan besar disematkan pada regulasi baru ini. Diharapkan PP mampu menciptakan sinergi yang lebih baik antara lembaga-lembaga negara, meningkatkan efektivitas kinerja birokrasi, serta memberikan kejelasan status dan karier bagi anggota Polri yang bertugas di luar struktur kepolisian. Transparansi dalam proses seleksi dan penempatan juga menjadi kunci agar kebijakan ini diterima dengan baik oleh publik dan seluruh pemangku kepentingan.
Dengan demikian, penyusunan PP ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah kebijakan strategis yang berpotensi mengubah lanskap birokrasi dan tata kelola pemerintahan di Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan draf PP ini secepatnya agar dapat segera diundangkan dan diimplementasikan secara efektif, demi terwujudnya pemerintahan yang lebih profesional dan akuntabel.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda





