Home / News / Pemerintah RI Kawal Kematian Pekerja Migran di Korsel, Janjikan Penuntasan Hak

Pemerintah RI Kawal Kematian Pekerja Migran di Korsel, Janjikan Penuntasan Hak

Jenazah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Wonogiri, Jawa Tengah, bernama Ngadiman, yang meninggal dunia di Korea Selatan, telah tiba di Tanah Air. Kedatangan jenazah ini disambut janji serius dari Pemerintah Republik Indonesia untuk mengawal tuntas kasus kematiannya dan memastikan seluruh hak-hak almarhum terpenuhi oleh pihak perusahaan di negara ginseng tersebut.

Suasana haru menyelimuti area kargo jenazah Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu, 29 Juni 2025, malam, saat peti jenazah Ngadiman diturunkan dari pesawat kargo. Almarhum diketahui meninggal dunia di Korea Selatan karena sebab yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh otoritas terkait. Kehadiran perwakilan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) di lokasi menjadi penegas komitmen pemerintah.

Komitmen Pemerintah Tegas Kawal Kasus

Menteri P2MI, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam dan akan memastikan keadilan serta hak-hak almarhum Ngadiman sepenuhnya diberikan. Fokus utama adalah menuntut pertanggungjawaban dari perusahaan tempat Ngadiman bekerja di Korea Selatan, termasuk terkait santunan, asuransi, hingga sisa gaji yang mungkin belum terbayarkan.

“Kami tidak akan membiarkan kasus kematian ini luput dari perhatian. Setiap hak yang melekat pada almarhum, mulai dari santunan, asuransi, hingga sisa gaji, harus terpenuhi secara penuh oleh pihak perusahaan yang mempekerjakannya di Korea Selatan. Ini adalah bentuk komitmen tegas pemerintah dalam melindungi setiap warga negara kami di luar negeri, memastikan mereka mendapatkan haknya hingga akhir,” ujar Menteri P2MI.

Pemerintah, melalui Kementerian P2MI, secara intensif berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul dan otoritas setempat untuk menindaklanjuti kasus ini. Pendampingan hukum juga akan diberikan kepada keluarga Ngadiman untuk memastikan proses klaim hak berjalan lancar dan transparan. Kasus kematian Ngadiman menambah daftar panjang insiden yang menimpa PMI di luar negeri, yang seringkali memunculkan sorotan terhadap perlindungan dan pengawasan.

Langkah Lanjut Penegakan Hak dan Perlindungan PMI

Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan komprehensif bagi Pekerja Migran Indonesia yang seringkali menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kondisi kerja yang tidak layak, masalah gaji, hingga kasus hukum dan kematian. Kementerian P2MI menyatakan akan terus memperkuat kerja sama bilateral dengan negara-negara penempatan PMI, termasuk Korea Selatan, untuk meningkatkan standar perlindungan dan kesejahteraan para pekerja migran.

Selain itu, pemerintah juga sedang mengevaluasi dan memperketat regulasi terkait agen penyalur tenaga kerja agar kasus-kasus pelanggaran hak dan kematian dapat diminimalisir. Edukasi kepada para calon PMI mengenai hak dan kewajiban mereka serta prosedur pelaporan masalah juga terus digalakkan. Pada 30 June 2025, pihak Kementerian P2MI menyatakan akan terus memantau perkembangan penyelidikan dan memastikan keluarga korban mendapatkan pendampingan hukum yang memadai hingga seluruh hak almarhum Ngadiman terpenuhi.

Diharapkan, kasus Ngadiman ini dapat menjadi momentum bagi penguatan sistem perlindungan PMI secara menyeluruh, sehingga tragedi serupa tidak terulang di masa mendatang, dan setiap pekerja migran Indonesia dapat bekerja dengan aman dan bermartabat di negara manapun.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Tagged: