Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam rapat perdana yang krusial. Kick-off pembahasan yang dinanti-nanti ini berlangsung pada Selasa, [Tanggal Hari Ini + 1 hari], di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dengan melibatkan langsung perwakilan dari pemerintah.
Ketua Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, memimpin rapat bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. Pertemuan ini menandai babak baru dalam upaya pembaruan sistem peradilan pidana nasional yang telah lama dinanti, mengingat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika dan tantangan zaman.
Latar Belakang dan Urgensi Revisi
Revisi KUHAP telah menjadi agenda legislasi prioritas selama beberapa periode ke belakang. UU KUHAP yang ada saat ini, yang telah berusia lebih dari empat dekade, dianggap memiliki banyak celah dan belum sepenuhnya mengakomodasi dinamika perkembangan zaman, termasuk isu hak asasi manusia, teknologi informasi, hingga praktik-praktik kejahatan modern yang semakin kompleks. Berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah banyak mengubah atau menambahkan tafsir terhadap pasal-pasal dalam KUHAP, menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk konsolidasi dan pembaharuan.
Salah satu poin krusial yang diharapkan dapat direformasi dalam RUU KUHAP adalah terkait mekanisme praperadilan, penegasan kewenangan penyidik dan penuntut umum, pengaturan alat bukti elektronik, perlindungan korban dan saksi, serta penerapan keadilan restoratif. Masyarakat sipil dan akademisi juga telah lama menyuarakan aspirasi agar KUHAP baru dapat lebih berpihak pada keadilan substansial, bukan sekadar keadilan prosedural.
“Pembahasan RUU KUHAP ini adalah amanat reformasi dan kebutuhan mendesak untuk memastikan sistem peradilan pidana kita relevan dengan tantangan zaman. Kami berkomitmen untuk melibatkan semua pihak dan memastikan RUU ini menghasilkan produk hukum yang adil dan berpihak pada kebenaran. Ini adalah momen penting bagi penegakan hukum di Indonesia,” tegas Benny K. Harman dalam pernyataannya.
Tantangan dan Harapan dalam Pembahasan
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan komitmen pemerintah untuk bekerja sama secara sinergis dengan DPR dalam merampungkan RUU KUHAP. Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan sejumlah draf dan kajian yang komprehensif sebagai bahan awal pembahasan.
“Kami mengapresiasi inisiatif Komisi III DPR untuk segera memulai pembahasan RUU KUHAP. Pemerintah siap berkolaborasi secara intensif untuk menyusun kerangka hukum acara pidana yang modern, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan keadilan. Ini bukan hanya tentang merevisi pasal, tetapi juga tentang membangun pondasi sistem peradilan yang lebih baik,” ujar Supratman.
Mensesneg Prasetyo Hadi menambahkan bahwa pemerintah akan memfasilitasi setiap proses yang diperlukan demi kelancaran pembahasan. “Kami percaya bahwa dengan semangat kebersamaan dan fokus pada kepentingan nasional, RUU KUHAP ini dapat diselesaikan dengan baik,” katanya.
Proses pembahasan RUU KUHAP diprediksi akan membutuhkan waktu yang tidak singkat mengingat kompleksitas materi dan banyaknya kepentingan yang harus diakomodasi. Pembahasan akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pakar hukum, praktisi, hingga elemen masyarakat sipil, melalui forum dengar pendapat publik. Diharapkan, produk akhir RUU KUHAP nanti tidak hanya menjadi payung hukum yang kuat, tetapi juga mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.
Dengan dimulainya ‘kick-off’ ini, Komisi III DPR dan pemerintah diharapkan dapat menjaga momentum dan komitmen untuk menghadirkan KUHAP baru yang lebih progresif dan mampu menjadi landasan kuat bagi penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel di masa depan.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda