Sebuah kontroversi digital melanda organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU). Hal ini menyusul laporan resmi yang diajukan ke Polda Metro Jaya terhadap pemilik akun media sosial yang diduga memanipulasi logo organisasi tersebut. Laporan ini menandai seriusnya NU dalam menjaga integritas simbol-simbol mereka yang memiliki makna mendalam bagi jutaan umat.
Insiden ini mencuat pada 04 February 2026, setelah sejumlah anggota dan simpatisan NU menemukan adanya modifikasi pada logo resmi organisasi yang beredar di berbagai platform media sosial. Diduga, manipulasi tersebut dilakukan dengan sengaja untuk tujuan tertentu yang merugikan nama baik dan citra Nahdlatul Ulama.
Latar Belakang Pelaporan dan Signifikansi Logo
Laporan polisi secara resmi dilayangkan oleh Tim Advokasi Nahdlatul Ulama, yang mewakili kepentingan organisasi dalam menjaga martabat dan simbol-simbolnya. Menurut keterangan yang dihimpun, manipulasi logo NU yang ditemukan di media sosial diduga tidak hanya sekadar perubahan visual, melainkan penambahan atau penggantian elemen-elemen yang berpotensi menyimpang dari makna asli, bahkan mengarah pada disinformasi atau pencemaran nama baik. Pihak pelapor menduga tindakan ini melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal terkait penyebaran informasi bohong atau ujaran kebencian, serta Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.
Bagi Nahdlatul Ulama, logo bukan sekadar identitas visual semata. Ia adalah representasi dari nilai-nilai luhur Islam Ahlussunnah wal Jama’ah, sejarah panjang perjuangan kebangsaan, dan dedikasi organisasi dalam melayani umat serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Lambang bintang sembilan, bola dunia, dan ikatan tali yang membentuknya memiliki filosofi mendalam yang dipegang teguh oleh seluruh anggota dan warga NU. Oleh karena itu, perubahan atau distorsi pada logo dapat dianggap sebagai bentuk penistaan terhadap nilai-nilai tersebut dan berpotensi memprovokasi keresahan di kalangan jemaah.
Pernyataan Resmi dan Proses Hukum
Menanggapi insiden ini, perwakilan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan keprihatinan mendalam dan menekankan pentingnya proses hukum untuk memberikan efek jera serta menegakkan keadilan. Dalam sebuah pernyataan, PBNU mengimbau seluruh pihak untuk menghormati simbol-simbol keagamaan dan organisasi, serta menggunakan media sosial dengan bijak dan bertanggung jawab.
“Kami sangat menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba memanipulasi identitas Nahdlatul Ulama. Logo kami adalah simbol persatuan, perjuangan, dan nilai-nilai luhur yang kami junjung tinggi. Bukan alat untuk disalahgunakan, apalagi dijadikan bahan provokasi atau pencemaran nama baik. Kami percaya kepolisian akan bekerja profesional dan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar seorang juru bicara PBNU.
Polda Metro Jaya, melalui Kepala Bidang Humas, telah mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan menyatakan akan segera melakukan penyelidikan awal. Langkah-langkah yang akan diambil meliputi pelacakan terhadap pemilik akun media sosial yang dilaporkan, pengumpulan bukti-bukti digital, dan pemanggilan saksi-saksi terkait. Proses penyelidikan akan dilakukan secara komprehensif untuk mengungkap motif di balik dugaan manipulasi logo ini dan mengidentifikasi pelakunya.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana sesuai ketentuan UU ITE yang mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan, atau ujaran kebencian. Hukuman penjara dan denda yang tidak ringan menanti bagi mereka yang terbukti melanggar ketentuan tersebut. Kasus ini menegaskan pentingnya menjaga etika berinteraksi di ruang digital, terutama saat menyangkut simbol-simbol yang memiliki nilai historis, budaya, dan keagamaan yang tinggi bagi jutaan masyarakat.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda





