Home / News / Pakar UI Soroti KUHAP Baru: Dinilai Belum Mumpuni Hadapi Gelombang Kejahatan Siber

Pakar UI Soroti KUHAP Baru: Dinilai Belum Mumpuni Hadapi Gelombang Kejahatan Siber

JAKARTA – Kode Etik Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang dijadwalkan akan segera berlaku, mendapat sorotan tajam dari kalangan akademisi Universitas Indonesia (UI). Para pakar hukum UI menilai bahwa regulasi tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi kompleksitas dan tantangan yang ditimbulkan oleh kejahatan dunia maya, termasuk cybercrime secara umum, cyberpornography, dan penggunaan teknologi deepfake.

Kritik ini muncul seiring dengan terus meningkatnya kasus-kasus kejahatan siber yang semakin canggih dan meresahkan masyarakat. Transisi menuju KUHAP baru diharapkan dapat membawa penyegaran dalam sistem peradilan pidana, namun kekhawatiran atas kesiapannya menghadapi ancaman digital modern menjadi perhatian serius.

Ancaman Siber yang Kian Kompleks

Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah melahirkan modus-modus kejahatan siber baru yang sulit diantisipasi oleh kerangka hukum konvensional. Cybercrime tidak lagi sebatas peretasan atau penipuan daring, melainkan telah berkembang menjadi serangan yang lebih terstruktur dan berpotensi merusak sendi-sendi ekonomi serta sosial.

Kasus cyberpornography, misalnya, bukan hanya melibatkan distribusi konten ilegal tetapi juga sering kali terkait dengan eksploitasi anak, perdagangan orang, dan pemerasan. Sementara itu, teknologi deepfake menghadirkan tantangan baru yang sangat berbahaya. Dengan kemampuan untuk memanipulasi gambar dan suara secara realistis, deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan hoaks, mencoreng reputasi individu atau institusi, bahkan memicu konflik sosial dan politik.

“Kami melihat ada celah besar yang harus segera ditutup. Kejahatan siber berkembang jauh lebih cepat daripada kerangka hukum kita. Tanpa revisi atau penyesuaian yang komprehensif, KUHAP baru berisiko menjadi usang bahkan sebelum diterapkan sepenuhnya,” ujar salah satu pakar hukum pidana dari UI dalam diskusi tertutup baru-baru ini.

KUHAP baru harus mampu memberikan dasar hukum yang kuat untuk penyelidikan, penuntutan, dan pembuktian kejahatan siber yang bersifat transnasional, anonim, serta membutuhkan pemahaman mendalam tentang bukti digital. Jika tidak, proses hukum akan terus terhambat, dan korban kejahatan siber akan semakin sulit mendapatkan keadilan.

Kelemahan yang disoroti oleh UI antara lain meliputi ketiadaan definisi yang jelas untuk beberapa bentuk kejahatan siber baru, kurangnya prosedur spesifik untuk penanganan bukti digital yang rentan dan mudah dimanipulasi, serta tantangan yurisdiksi mengingat sifat kejahatan siber yang melintasi batas negara. Hal ini tentu akan menyulitkan aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan, pembuktian, dan penuntutan secara efektif.

Urgensi Pembaruan Hukum di Era Digital

Kritik dari UI ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan DPR untuk segera meninjau kembali pasal-pasal dalam KUHAP baru yang berkaitan dengan kejahatan siber. Di era digital yang terus berubah, kerangka hukum harus memiliki fleksibilitas dan adaptabilitas yang tinggi untuk mengakomodasi perkembangan teknologi dan modus kejahatan baru.

Tanpa adanya regulasi yang memadai, masyarakat akan semakin rentan terhadap ancaman siber, sementara pelaku kejahatan siber dapat beraksi dengan lebih leluasa karena lemahnya payung hukum. Perlindungan terhadap data pribadi, keamanan digital, dan integritas informasi menjadi krusial dalam upaya membangun ekosistem digital yang aman dan terpercaya.

Para akademisi berharap, masukan ini dapat menjadi bahan pertimbangan serius bagi pembuat kebijakan untuk melakukan penyempurnaan KUHAP baru, atau setidaknya mempersiapkan regulasi turunan yang lebih detail dan spesifik terkait penanganan kejahatan siber. Kolaborasi antara pakar hukum, teknologi informasi, dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa Indonesia memiliki kerangka hukum yang kokoh dalam menghadapi tantangan kejahatan siber di masa mendatang, mulai 02 November 2025.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Tagged: