Home / News / Pajak 10% Diberlakukan untuk Padel dan Olahraga Lain di Jakarta

Pajak 10% Diberlakukan untuk Padel dan Olahraga Lain di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menetapkan pajak sebesar 10 persen untuk layanan penyewaan lapangan olahraga padel. Kebijakan ini diberlakukan melalui skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), menandai langkah baru dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penyesuaian regulasi perpajakan daerah.

Keputusan ini mulai berlaku efektif pada 03 July 2025, dan tidak hanya menyasar olahraga padel yang kian populer, tetapi juga mencakup berbagai jenis layanan lapangan olahraga lainnya. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keadilan fiskal dan mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dari sektor rekreasi dan hiburan.

Latar Belakang dan Dasar Hukum Kebijakan

Pengenaan PBJT pada sektor olahraga merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut PBJT atas konsumsi barang dan jasa tertentu, termasuk jasa hiburan, perhotelan, jasa boga, dan kini, jasa olahraga.

Pajak sebesar 10 persen ini ditetapkan sebagai tarif umum untuk jasa kesenian dan hiburan, yang di dalamnya mencakup olahraga rekreasi. Selain padel, jenis olahraga lain yang kemungkinan besar akan terdampak antara lain penyewaan lapangan futsal, badminton, tenis, golf, bowling, dan fasilitas olahraga serupa lainnya yang bersifat komersial. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan jenis pajak daerah dan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak di era desentralisasi fiskal.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, dalam beberapa kesempatan, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif pajak ini adalah bagian dari reformasi perpajakan daerah yang lebih luas. “Pajak ini bukan semata-mata untuk membebani masyarakat atau pelaku usaha, tetapi sebagai bentuk partisipasi kolektif dalam pembangunan kota. Dana yang terkumpul akan kembali digunakan untuk membiayai fasilitas publik, infrastruktur, dan pelayanan dasar bagi warga Jakarta,” ujar seorang perwakilan Bapenda DKI Jakarta.

Pajak ini bukan semata-mata untuk membebani masyarakat atau pelaku usaha, tetapi sebagai bentuk partisipasi kolektif dalam pembangunan kota. Dana yang terkumpul akan kembali digunakan untuk membiayai fasilitas publik, infrastruktur, dan pelayanan dasar bagi warga Jakarta.

Dampak dan Reaksi Sektor Usaha

Pengenaan pajak 10 persen ini tentu akan memiliki dampak signifikan bagi para pengelola lapangan olahraga dan juga para konsumen. Bagi pengelola, mereka harus menyesuaikan harga sewa atau menyerap sebagian biaya pajak, yang bisa mempengaruhi margin keuntungan. Sementara itu, bagi konsumen, biaya untuk menikmati hobi atau berolahraga di fasilitas komersial akan sedikit meningkat.

Beberapa pelaku usaha di sektor olahraga rekreasi telah menyatakan akan mempelajari lebih lanjut implementasi kebijakan ini. Ada kekhawatiran bahwa kenaikan harga bisa mengurangi minat masyarakat untuk berolahraga di fasilitas berbayar, meskipun padel dan beberapa olahraga lainnya masih memiliki basis penggemar yang kuat. Namun, pemerintah provinsi optimis bahwa tarif 10 persen masih dalam batas wajar dan tidak akan terlalu menghambat pertumbuhan industri olahraga di Ibu Kota.

Pemerintah DKI Jakarta juga berkomitmen untuk terus mensosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk para pelaku usaha dan masyarakat luas. Monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan implementasi berjalan lancar serta dampaknya sesuai dengan tujuan yang diharapkan, yaitu peningkatan penerimaan daerah yang berkelanjutan untuk pembangunan kota.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Tagged: