JAKARTA, 18 November 2025 – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026 hingga kini masih dalam tanda tanya besar. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum dapat mengumumkan besaran UMP tersebut, lantaran masih menunggu arahan resmi serta pedoman penetapan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia.
Ketidakpastian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja dan pelaku usaha, mengingat UMP merupakan salah satu instrumen penting dalam penentuan standar hidup layak dan proyeksi biaya operasional perusahaan. UMP tidak dapat ditetapkan begitu saja tanpa adanya payung hukum dan metodologi perhitungan yang jelas sebagai rujukan, yang otoritasnya berada di tangan Kemenaker.
Urgensi Pedoman Penetapan dari Pusat
Proses penetapan UMP setiap tahunnya selalu menjadi sorotan nasional, khususnya di DKI Jakarta yang merupakan barometer ekonomi dan pusat aktivitas bisnis terbesar di Indonesia. Setiap kebijakan pengupahan memiliki dampak signifikan terhadap jutaan pekerja serta ribuan perusahaan yang beroperasi di wilayah ibu kota. Oleh karena itu, keberadaan regulasi yang kuat dan jelas dari pemerintah pusat menjadi krusial.
Pada penetapan UMP tahun sebelumnya, pemerintah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan. PP ini mengatur formula perhitungan UMP yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Namun, untuk tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta masih menanti apakah akan ada pembaruan atau penafsiran lebih lanjut terhadap regulasi tersebut.
Tanpa adanya arahan resmi dari Kemenaker, pemerintah daerah akan kesulitan dalam membentuk dasar hukum yang sah untuk penetapan UMP. Hal ini bukan hanya soal kepatuhan prosedural, melainkan juga untuk menghindari potensi sengketa dan ketidakpastian hukum di kemudian hari. Dewan Pengupahan Provinsi, yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja, juga tidak dapat memulai pembahasan secara efektif jika pedoman dasar belum tersedia.
Dampak Ketidakpastian dan Harapan Stakeholder
Keterlambatan dalam penerbitan pedoman UMP 2026 berpotensi menimbulkan gelombang ketidakpastian yang luas. Bagi pekerja, ketidakjelasan mengenai besaran upah minimum bisa menghambat perencanaan keuangan pribadi dan keluarga mereka, terutama di tengah biaya hidup yang terus meningkat di Jakarta. Sementara itu, bagi dunia usaha, absennya angka UMP yang pasti mempersulit penyusunan anggaran, proyeksi biaya tenaga kerja, dan pengambilan keputusan investasi jangka pendek maupun menengah.
“Penetapan UMP yang tertunda bisa berdampak pada ketidakpastian ekonomi di tingkat mikro dan makro. Pekerja membutuhkan kepastian untuk merencanakan hidup, sementara pengusaha memerlukan basis yang jelas untuk proyeksi biaya operasional dan strategi bisnis. Kemenaker diharapkan dapat segera menerbitkan pedoman agar pemerintah daerah memiliki waktu yang cukup untuk proses pembahasan yang transparan dan partisipatif,” ujar Arya Pratama, Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), dalam wawancara terpisah.
Berbagai pihak, mulai dari serikat pekerja hingga asosiasi pengusaha, menaruh harapan besar agar Kemenaker dapat segera menerbitkan arahan resmi terkait penetapan UMP 2026. Kejelasan regulasi diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif dan memberikan kepastian kesejahteraan bagi para pekerja. Penetapan UMP yang tepat waktu dan berdasarkan formula yang disepakati bersama akan menjadi kunci stabilitas hubungan industrial di ibu kota.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






