JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menjatuhkan sanksi penonaktifan sementara kepada dua politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Keputusan ini menuai tanggapan dari Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, yang menegaskan pihaknya menghormati proses hukum di MKD namun menekankan bahwa sanksi tersebut bukanlah Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sanksi yang dijatuhkan MKD tersebut menargetkan Ahmad Sahroni, yang juga Sekretaris Jenderal Partai NasDem, dengan penonaktifan selama enam bulan dari tugas kedewanannya. Sementara itu, aktris sekaligus anggota DPR dari Partai NasDem, Nafa Urbach, dikenakan sanksi penonaktifan selama tiga bulan. Sanksi ini diberlakukan menyusul putusan MKD atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh kedua anggota dewan tersebut, berdasarkan laporan yang masuk ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
Respons Ketua Umum NasDem
Menanggapi putusan tersebut, Surya Paloh memberikan pernyataan lugas di hadapan awak media di Jakarta pada 09 November 2025. Paloh menyatakan bahwa Partai NasDem selalu menjunjung tinggi mekanisme dan proses yang berlaku di lembaga negara, termasuk di MKD DPR RI. Ia menekankan pentingnya menghormati setiap keputusan yang telah diambil oleh lembaga etik dewan.
“Kami menghormati setiap proses yang telah berjalan di Mahkamah Kehormatan Dewan. Ini adalah bagian dari mekanisme pengawasan etika dewan yang harus kita tegakkan bersama,” ujar Surya Paloh.
Lebih lanjut, Paloh menambahkan klarifikasi penting terkait implikasi sanksi tersebut. Ia menegaskan bahwa sanksi penonaktifan yang diberikan MKD berbeda dengan mekanisme PAW. “Namun, perlu digarisbawahi bahwa sanksi ini bukanlah putusan Pergantian Antar Waktu (PAW). Status keanggotaan mereka sebagai anggota DPR tetap sah, dan mereka akan kembali aktif setelah masa sanksi berakhir,” tegas Paloh. Penegasan ini mengindikasikan bahwa Partai NasDem akan tetap memberikan dukungan internal kepada Sahroni dan Nafa Urbach, dan tidak akan mencabut keanggotaan mereka dari fraksi maupun partai.
Implikasi Sanksi dan Mekanisme MKD
Sanksi penonaktifan dari MKD memiliki implikasi tertentu terhadap tugas dan wewenang anggota DPR selama periode yang ditentukan. Selama masa penonaktifan, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach tidak dapat menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan mereka di DPR. Mereka juga kemungkinan tidak akan menerima fasilitas atau hak-hak tertentu yang melekat pada jabatan anggota dewan selama masa sanksi berlaku.
MKD sendiri merupakan alat kelengkapan DPR yang bertugas menjaga marwah, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. MKD memiliki wewenang untuk memeriksa, mengusut, dan memutuskan dugaan pelanggaran kode etik serta tata tertib yang dilakukan oleh anggota DPR. Proses di MKD biasanya diawali dari laporan masyarakat atau anggota DPR lain, yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan, pemanggilan pihak terkait, hingga pengambilan keputusan sidang pleno.
Keputusan MKD ini menjadi sorotan penting dalam upaya penegakan etika di lingkungan parlemen. Meskipun tidak berujung pada PAW, sanksi ini tentu saja menjadi catatan serius dalam rekam jejak kedua politisi tersebut dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota dewan untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas kenegaraan. Hingga berita ini diturunkan, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan MKD.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






