Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 05 November 2025 secara resmi menjatuhkan sanksi etik berat kepada tiga anggotanya: Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni. Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman nonaktif selama tiga bulan, serta peringatan keras untuk lebih berhati-hati dalam setiap pernyataan publik.
Keputusan ini menandai langkah tegas MKD dalam menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan parlemen, menyusul serangkaian penyelidikan yang telah berlangsung selama beberapa minggu terakhir.
Detail Pelanggaran dan Sanksi
Sanksi nonaktif selama tiga bulan tergolong berat dan berdampak signifikan terhadap tugas kedewanan ketiga anggota tersebut. Nafa Urbach, anggota Komisi X dari Fraksi Partai NasDem, dinyatakan melanggar Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Anggota DPR RI. Pelanggaran spesifik yang dituduhkan kepadanya adalah dugaan penyampaian informasi yang belum terverifikasi dan berpotensi menimbulkan kegaduhan publik saat tampil dalam sebuah acara diskusi televisi pada awal bulan lalu.
“Sanksi nonaktif selama tiga bulan berarti Nafa Urbach tidak diperbolehkan mengikuti rapat-rapat komisi, rapat paripurna, dan kegiatan kedewanan lainnya yang bersifat representatif. Ia juga kehilangan hak-hak protokoler dan tunjangan selama masa sanksi tersebut,” jelas Sekretaris MKD, Darmawati, dalam keterangannya kepada media.
Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Eko Patrio, anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Ahmad Sahroni, anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem. Keduanya, menurut MKD, terlibat dalam pelanggaran kode etik yang serupa, yakni kurangnya kehati-hatian dalam menyampaikan pandangan atau informasi di ruang publik yang dapat merugikan citra DPR sebagai lembaga negara. Sumber internal MKD menyebutkan bahwa pelanggaran Eko Patrio berkaitan dengan pernyataannya di media sosial yang dianggap tendensius, sementara Ahmad Sahroni terkait dengan dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan di luar tugas kedewanan yang tidak sesuai prosedur.
Ketua MKD, Adang Daradjatun, dalam konferensi pers yang digelar pasca-sidang putusan menyatakan, putusan ini adalah bentuk komitmen MKD dalam menjaga marwah dan integritas lembaga DPR.
Setiap anggota DPR memiliki tanggung jawab moral dan etik yang tinggi. Kebebasan berpendapat tidak boleh mengorbankan integritas institusi dan kebenaran informasi. Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota dewan untuk selalu bertindak hati-hati dan profesional, terutama dalam berinteraksi dengan publik, ujar Adang.
Implikasi dan Reaksi
Putusan MKD ini diperkirakan akan menimbulkan gelombang perdebatan di internal parlemen maupun di kalangan publik. Sanksi nonaktif selama tiga bulan tergolong berat dan jarang terjadi untuk pelanggaran kode etik non-korupsi atau suap. Hal ini menunjukkan sinyal kuat dari MKD bahwa mereka tidak akan menolerir tindakan atau pernyataan anggota yang berpotensi merusak citra lembaga.
Hingga berita ini ditulis, Nafa Urbach belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan tersebut. Namun, sumber internal Partai NasDem mengindikasikan bahwa Nafa Urbach kemungkinan akan menerima putusan tersebut dan menjadikannya pelajaran berharga. Sementara itu, Eko Patrio melalui stafnya dikabarkan sedang mempelajari lebih lanjut putusan MKD dan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, meskipun putusan MKD bersifat final dan mengikat bagi anggota dewan.
Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Dr. Arif Satria, menilai keputusan MKD ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap DPR. “Sanksi ini menunjukkan bahwa MKD berani bertindak tegas, bukan hanya simbolis. Ini adalah langkah positif untuk menegakkan disiplin dan etika di parlemen, serta memberikan pesan jelas kepada masyarakat bahwa ada mekanisme pengawasan internal yang berfungsi,” kata Dr. Arif.
Putusan ini diharapkan menjadi preseden bagi penegakan kode etik di DPR ke depannya, mendorong setiap anggota untuk lebih berhati-hati dalam setiap tindakan dan pernyataan di ruang publik.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda





